PADANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat menegaskan akan menindak wajib pajak, terutama perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak air permukaan.
Kepala Bapenda Sumbar Al Amin mengatakan pihaknya telah melayangkan surat teguran pertama kepada wajib pajak yang belum melunasi pajak air permukaan. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, Bapenda akan menerbitkan surat teguran kedua.
"Jika perusahaan mengabaikan seluruh mekanisme pembinaan dan dua kali surat teguran, pemprov akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya, dikutip pada Sabtu (8/8/2026).
Al Amin menjelaskan Bapenda selama ini mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan guna mendorong kepatuhan pembayaran pajak daerah. Namun, masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Menurutnya, tindakan tegas perlu ditempuh apabila wajib pajak tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi pajak air permukaan. Langkah tersebut juga bertujuan menciptakan perlakuan yang adil bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Kami ingin memastikan semua pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Perusahaan yang sudah patuh tidak boleh merasa dirugikan karena masih ada yang menikmati manfaat sumber daya alam daerah tetapi tidak membayar pajak," kata Al Amin.
Dia menambahkan Bapenda juga mempertimbangkan untuk mengumumkan nama perusahaan sawit yang belum membayar pajak air permukaan apabila seluruh tahapan pembinaan dan pemberian surat teguran tidak membuahkan hasil. Langkah tersebut akan menjadi opsi terakhir dalam penegakan kepatuhan.
Menurut Al Amin, keterbukaan informasi itu bukan untuk mendiskreditkan perusahaan tertentu, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah provinsi kepada masyarakat. Meski demikian, Bapenda tetap membuka ruang diskusi bagi perusahaan yang mengalami kendala pembayaran ataupun memiliki perbedaan data dan perhitungan pajak.
"Kami tidak meminta pajak melebihi yang diatur undang-undang. Kami hanya meminta setiap perusahaan membayar apa yang memang menjadi kewajibannya," tegas Al Amin, dilansir sumbarkita.id. (dik)
