JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 92/2025, pemerintah memperbarui tata cara penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan PMK 92/2025 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengelolaan barang di kawasan pabean. Adapun PMK ini mulai berlaku pada 1 April 2026.
"Aturan di PMK 92/2025 juga dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (28/3/2026).
Budi menjelaskan PMK 92/2025 juga telah mempertimbangkan berbagai dinamika di lapangan. Contoh, tingginya volume barang yang tidak diurus oleh pemiliknya, belum ada pengaturan teknis mengenai tindak lanjut terhadap barang berupa uang tunai dari barang kiriman dan kargo komersial.
Kemudian, belum ada pengaturan kerja sama pemusnahan barang dengan pihak lain. Ditambah pula ketentuan sebelumnya belum mengakomodasi imbalan jasa pralelang dan pendelegasian kewenangan penetapan peruntukan barang yang tidak laku dilelang.
Sejumlah ketentuan yang kini diatur di PMK 92/2025 antara lain barang ekspor yang berstatus tidak diselesaikan kewajibannya. Lalu, ketentuan penanganan barang di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), mekanisme lelang ulang apabila pemenang lelang tidak memenuhi kewajibannya.
Selanjutnya, pengaturan barang berupa uang tunai, ketentuan imbalan jasa pralelang, perlakuan terhadap komoditas impor dengan tata niaga post border. Kemudian, kebijakan pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang tidak menyelesaikan kewajiban atas barangnya.
Beleid itu juga menghadirkan sejumlah kebijakan yang bertujuan mempercepat proses penyelesaian barang. Misal, ketentuan penambahan kriteria barang yang dapat langsung dimusnahkan tanpa melalui proses lelang, pelimpahan sebagian kewenangan penetapan keberatan dan penentuan peruntukan barang kepada pejabat di lingkungan DJBC.
Kemudian, penerapan tarif bea masuk flat untuk lelang barang tertentu yang berasal dari barang kiriman atau barang penumpang, serta pengaturan alokasi hasil lelang untuk biaya sewa tempat penimbunan pabean swasta hingga maksimal 90 hari.
"Regulasi ini juga menjadi dasar hukum pengembangan sistem aplikasi kolaborasi antara DJBC dan Ditjen Kekayaan Negara untuk mendukung pengelolaan barang secara lebih terintegrasi dan transparan," imbuh Budi.
Budi menuturkan masyarakat dan pelaku usaha sama-sama perlu memahami kewajiban administratif dalam proses kepabeanan. Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah terjadinya penumpukan barang di pelabuhan.
Di sisi lain, regulasi tersebut juga menjadi pedoman bagi pejabat DJBC dalam mengelola barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya secara lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan batas waktu penimbunan, serta segera menyelesaikan kewajiban kepabeanan atas barangnya. Alhasil, proses pengeluaran barang dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif di kemudian hari," tuturnya.
Dalam praktiknya, lanjut Budi, barang impor yang tiba di Indonesia atau barang ekspor yang akan dikirim ke luar negeri terlebih dahulu ditempatkan di kawasan pabean, tepatnya di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Pada tahap ini, pemilik barang atau pihak yang mewakilinya wajib menyelesaikan kewajiban administratif kepabeanan. Misal, menyampaikan dokumen pemberitahuan pabean, memenuhi ketentuan perizinan, serta membayar pungutan negara yang terutang.
"Barang hanya dapat ditimbun di TPS dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan agar tidak terjadi penumpukan yang dapat menghambat arus logistik di pelabuhan," kata Budi.
Apabila hingga batas waktu penimbunan kewajiban kepabeanan belum diselesaikan, pengusaha TPS akan menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik barang. Pemberitahuan itu bertujuan memberikan kesempatan kepada pemilik barang untuk segera menyelesaikan kewajiban administratifnya.
Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan barang tetap tidak ditindaklanjuti maka barang itu akan ditetapkan statusnya oleh negara.
Nanti, barang tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme yang diatur pemerintah, seperti penjualan melalui lelang umum, hibah kepada instansi atau lembaga yang membutuhkan, maupun pemusnahan untuk barang yang rusak berat atau tidak memiliki nilai ekonomis.
Budi menjelaskan berdasarkan status hukumnya dalam proses kepabeanan, barang dibagi menjadi 3 jenis. Pertama, barang yang tidak dikuasai (BTD). Kedua, barang yang dikuasai negara (BDN). Ketiga, barang yang menjadi milik negara (BMMN).
BTD adalah barang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, sedangkan BDN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang dalam penguasaan DJBC akibat pelanggaran, penegahan, atau pemilik tidak dikenal. Sementara itu, BMMN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah pun menerbitkan PMK 92/2025 guna memperjelas tata cara penyelesaian terhadap jenis barang tersebut, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan barang tersebut. Beleid ini menggantikan PMK 178/2019 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa. (rig)
