JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan belum ada rencana memperpanjang waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak badan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (22/4/2026).
Mengingat belum ada rencana relaksasi waktu pelaporan bagi SPT badan, Purbaya pun mengimbau seluruh wajib pajak badan untuk mengisi dan melaporkan SPT sesegera mungkin.
"Kalau diperpanjang terus enggak selesai-selesai. Untuk sementara belum ada [perpanjangan waktu]. Jadi, cepat-cepat mengisi SPT saja," katanya.
Berdasarkan UU KUP, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan paling lambat 30 April 2026. Dengan demikian, wajib pajak badan memiliki sisa waktu 9 hari lagi untuk menuntaskan pelaporan SPT.
DJP sebelumnya membuka opsi untuk memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagi wajib pajak badan. Namun, pemberian relaksasi akan mempertimbangkan jumlah SPT yang disampaikan wajib pajak badan.
"Terkait relaksasi pelaporan SPT Tahunan badan dan pembayarannya, sampai saat ini masih dalam pembahasan, sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan badan yang telah dilaporkan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.
Sementara itu, DJP sudah lebih dahulu memberikan relaksasi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2025 wajib pajak orang pribadi. Adapun pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat disampaikan pada 31 Maret.
Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT. Relaksasi tersebut hanya berlaku selama 1 bulan.
Dengan kata lain, penghapusan sanksi administrasi berlaku hingga 30 April 2026. Apabila SPT wajib pajak orang pribadi ternyata dilaporkan melebihi periode relaksasi tersebut maka akan dikenakan sanksi.
Untuk diperhatikan, relaksasi penghapusan sanksi tersebut juga berlaku untuk wajib pajak dengan status kurang bayar. Relaksasi diberikan dengan cara tidak menerbitkan surat tagihan pajak (STP) kepada wajib pajak yang kurang bayar.
Normalnya, kurang bayar pajak harus dilunasi maksimal 31 Maret. Dengan adanya keringanan berupa tidak diterbitkan STP, wajib pajak orang pribadi kini bisa melunasi kurang bayar pajak maksimal 30 April.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai wacana pengenaan PPN atas jasa jalan tol. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan penyesuaian tarif cukai rokok, strategi DJP dalam penanganan sengketa pajak, modus penipuan coretax, dan lain sebagainya.
Pemerintah berencana menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan tujuan menarik para produsen rokok ilegal agar masuk ke sistem yang legal dan membayar cukai kepada negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan penerimaan negara yang bocor akibat maraknya peredaran rokok ilegal selama ini mencapai Rp60 triliun. Bila ada penambahan layer CHT khusus tersebut, dia memprediksi negara berpotensi ketambahan penerimaan sekitar Rp30 triliun.
"Dari rokok yang masuk Rp200 triliun, tapi bocornya sekitar 30% atau Rp60 triliun. Let's say, kita cuma dapat separuhnya [ketika menerapkan lapisan CHT baru], mungkin Rp20-Rp30 triliun bisa didapat itu," ujarnya. (DDTCNews)
Rencana memungut pengenaan PPN atas jasa jalan tol kembali mencuat setelah tertunda selama satu dekade. Wacana ini masuk dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 sebagai bagian dari strategi DJP periode 2025–2029.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan wacana tersebut mencerminkan arah kebijakan untuk memperluas basis pajak secara proporsional sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antarjenis jasa.
Meski begitu, kebijakan tersebut akan dirumuskan secara hati-hati melalui analisis mendalam dan koordinasi lintas kementerian/lembaga, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi. (Kontan)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik 5 orang pejabat eselon II baru pada Selasa, (21/4/2026). Pelantikan pejabat baru ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan 94/2026 tentang Mutasi Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Nama-nama pejabat yang baru dilantik antara lain: Kepala Biro Advokasi Rofii Edy Purnomo, Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Ihda Muktiyanto, Direktur Strategi Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi DJSEF Ferry Ardiyanto
Lalu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Kekayaan Negara Kalimantan Timur dan Utara Sugeng Apriyanto, dan Direktur Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya DJSPSK Suska. (DDTCNews)
DJP berencana melakukan sentralisasi penanganan perkara banding dan gugatan di Pengadilan Pajak. Sentralisasi penanganan banding dan gugatan menjadi salah satu rencana aksi yang akan ditempuh guna memperbaiki tingkat kemenangan DJP dalam sengketa di Pengadilan Pajak.
"Rencana aksi yang akan dilakukan untuk periode berikutnya adalah sebagai berikut ... melaksanakan sentralisasi penanganan sengketa sidang banding dan gugatan, sehingga seluruh penanganan sengketa banding atau gugatan berada di kantor pusat DJP," sebut DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2025.
Perlu diketahui, penanganan perkara banding dan gugatan di Pengadilan Pajak selama ini dilakukan DJP melalui kantor wilayah (kanwil) terkait. (DDTCNews)
Masyarakat harus mewaspadai tindak kriminal yang mengatasnamakan otoritas pajak, salah satunya penipuan dengan modus menyamar menjadi petugas DJP yang mengirim pesan melalui Whatsapp pribadi.
DJP menemukan modus penipuan yang meminta wajib pajak untuk mengunduh aplikasi palsu. Setelah itu, penipu akan meminta share screen melalui Whatsapp dengan iming-iming membantu wajib pajak untuk mengakses coretax.
"Begitu Anda share screen, saldo rekeningmu dalam bahaya! DJP tidak pernah meminta akses layar atau meminta kamu menginstal aplikasi sembarangan," imbau DJP dalam media sosial. (DDTCNews)
DJP mempercepat langkah digitalisasi layanan dengan menyiapkan perluasan kanal pembayaran pajak untuk mendukung sistem coretax. Salah satu terobosan yang tengah dikembangkan ialah penggunaan sistem pembayaran berbasis QRIS.
Rencana tersebut tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis 2025–2029. Melalui kebijakan ini, DJP ingin menghadirkan metode pembayaran pajak yang lebih praktis dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Dengan skema ini, wajib pajak diharapkan dapat melakukan pembayaran secara lebih cepat dan fleksibel, mengikuti tren transaksi digital yang terus berkembang. (Kontan)
