KANWIL DJP SULSELBARTRA

Adakan Kelas, Fiskus Jelaskan Dua Opsi Penyelesaian Tunggakan Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 Mei 2026 | 12.30 WIB
Adakan Kelas, Fiskus Jelaskan Dua Opsi Penyelesaian Tunggakan Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

MAKASSAR, DDTCNews – Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menggelar kelas pajak daring bertajuk Penyelesaian Tunggakan Pajak melalui Zoom Meeting pada 30 April 2026.

Kanwil DJP menugaskan 2 penyuluh pajak, yaitu Dasa Midharma Putra dan Poerwanto Wahyoedi Syarif. Adapun kelas pajak diawali dengan pengenalan PMK 61/2023 yang mengatur mengenai lini masa dalam tindakan penagihan pajak.

“Ini penting untuk diperhatikan. Misalnya, penagihan diawali upaya persuasif dengan penerbitan surat teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran utang pajak,” kata Dasa dikutip dari situs DJP, Kamis (7/5/2026).

Setelah itu, penagihan kan diikuti penerbitan surat paksa apabila telah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran. Lalu, penagihan bisa berlanjut hingga upaya penegakan hukum seperti penyitaan, pencegahan dan penyanderaan.

Selain menjelaskan serangkaian tindakan penagihan pajak, Dasa menekankan bahwa penanggung pajak bukan hanya wajib pajak itu sendiri. Sesuai dengan regulasi, penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban.

Dalam menghadapi tunggakan pajak, wajib pajak dapat mengajukan pengangsuran atau penundaan sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) PMK 61/2023. Selanjutnya, tunggakan pajak dapat dibayar melalui Coretax DJP.

“Untuk melunasi tunggakan di coretax, dapat dilakukan dengan membuat kode billing pada Menu Pembayaran dan submenu Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak. Lalu, centang jenis tagihan pajak,” tutur Dasa.

Sementara itu, Poerwanto menuturkan tagihan pajak lebih baik jika digabungkan sekaligus dalam 1 kode billing, kecuali tagihan pajak tersebut direncanakan dibayar untuk kemudian dibuat permohonan pengurangan/penghapusan sanksi.

“Pada dasarnya, tunggakan pajak bisa dihadapi dengan 2 cara. Wajib pajak membayar tunggakan atau otoritas pajak menghapusnya. Penghapusan tunggakan dilaksanakan sesuai ketentuan dan kewajiban pembayaran bisa dilakukan melalui skema pengangsuran atau penundaan,” ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.