RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak terkait dengan koreksi dasar pengenaan pajak atas pajak pertambahan nilai (DPP PPN) atas penjualan dengan pihak afiliasi.
Otoritas pajak berpandangan bahwa margin laba kotor Termohon PK berada di bawah tingkat kewajaran jika dibandingkan dengan margin pembanding sebesar 25% dari PT Z. Berkaitan dengan hal ini, otoritas pajak melakukan koreksi DPP PPN atas seluruh penjualan dengan pihak afiliasi wajib pajak selama 2007 yang kemudian koreksi dibagi secara proporsional pada setiap masa pajak pada tahun bersangkutan.
Sebaliknya, wajib pajak berpendapat bahwa data pembanding otoritas pajak tidak memenuhi aspek kesebandingan sehingga koreksi otoritas pajak tidak dapat dibenarkan. Ditambah, otoritas pajak tidak menggunakan metode penghitungan indikator tingkat laba yang sesuai dengan ketentuan, serta koreksi tidak memperhatikan aspek taxability-deductibility dengan melakukan koreksi hanya kepada satu pihak yang bertransaksi.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan.id.
Wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Berdasarkan bukti yang disampaikan, koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak tersebut tidak beralasan karena transaksi yang dijadikan pembanding bukanlah transaksi yang sebanding. Oleh karenanya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan koreksi yang telah dilakukan otoritas pajak.
Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put-36702/PP/M.I/16/2012 pada 15 Februari 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 5 Juni 2012.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi DPP PPN sebesar Rp1.012.490.000 untuk masa pajak September 2007.
Pemohon PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam sengketa ini, Termohon PK melakukan transaksi penjualan kepada PT Z selaku pihak afiliasi. Persoalan timbul ketika Pemohon PK melakukan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp 1.012.490.000 untuk masa pajak September 2007.
Pemohon PK menemukan fakta bahwa laporan keuangan PT Z dan Termohon PK telah mencatatkan pembebanan terkait promosi, biaya forwarding, dan biaya komisi. Dengan adanya fakta tersebut, Pemohon PK beranggapan bahwa kedua perusahaan menjalankan fungsi bisnis yang sama sehingga margin keuntungan kedua perusahaan seharusnya sama atau sebanding.
Dengan adanya fakta tersebut, Pemohon PK menggunakan margin keuntungan PT Z kepada pihak independen untuk menentukan pembanding (benchmark). Kemudian, atas pembanding yang diperoleh tersebut digunakan untuk menentukan kembali kewajaran margin penjualan Termohon PK kepada pihak afiliasi.
Lebih lanjut, Pemohon PK menemukan skema formula harga dalam dokumen manufacturing agreement PT Z yang menunjukkan margin laba kotor penjualan PT Z kepada distributor utama sepanjang tahun 2007 ialah sebesar 25%. Dari fakta ini, Pemohon PK berpendapat bahwa seharusnya tingkat margin keuntungan transaksi penjualan afiliasi Termohon PK kepada pihak afiliasi adalah sebesar 25%.
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan Pemohon PK, ditemukan fakta bahwa margin keuntungan atas penjualan afiliasi dalam negeri Termohon PK berada di bawah tingkat margin wajar 25%. Dengan begitu, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, Pemohon PK selaku otoritas pajak berwenang untuk menentukan kembali tingkat laba wajar Termohon PK.
Atas selisih margin keuntungan 25% dengan margin keuntungan penjualan afiliasi Termohon PK, Pemohon PK mengoreksi DPP PPN sebesar Rp12.149.880.051 untuk penjualan sepanjang tahun 2007. Dikarenakan tidak adanya data andal untuk menghitung proporsi koreksi DPP PPN setiap bulan, Pemohon PK membagi nilai Rp12.149.880.051 menjadi 12 bagian (bulan) dengan koreksi DPP PPN masing-masing masa pajak sebesar Rp Rp1.012.490.000.
Sebaliknya, Termohon PK tidak menyetujui opini Pemohon PK dalam menentukan data pembanding berupa margin penjualan dalam negeri PT Z. Termohon PK beranggapan bahwa penetapan data pembanding oleh Pemohon PK tidak sesuai dengan ketentuan.
Hal ini disebabkan karena pihak yang dijadikan data pembanding oleh Pemohon PK melaksanakan fungsi yang berbeda dengan Termohon PK. Fakta ini diperkuat dengan temuan bahwa Termohon PK tidak membebankan biaya promosinya.
Selanjutnya, Termohon PK tidak menyetujui koreksi Pemohon PK yang mengabaikan prinsip taxability -deductibility yang seimbang dengan melakukan koreksi hanya terhadap satu pihak, yaitu Termohon PK, tanpa melakukan koreksi terhadap PT Z selaku lawan transaksi Termohon PK.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Sebab, putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat beberapa pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, alasan-alasan permohonan PK berkaitan dengan koreksi DPP PPN sebesar Rp1.012.490.000 untuk masa pajak September 2007 tidak dapat dibenarkan. Dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon PK terkait Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tidak dapat menggugurkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak.
Kedua, Pemohon PK tidak menerapkan prinsip taxability-deductibility secara seimbang, yaitu hanya melakukan koreksi terhadap satu pihak dan mengabaikan koreksi pihak lawan transaksi.
Berdasarkan pertimbangan di atas, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Selanjutnya, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (Nugraha Wira Mas/sap)
