JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak telah menyelesaikan 15.399 sengketa pada 2025.
Jumlah penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Pajak pada 2025 turun 10,5% dari tahun sebelumnya yang mencapai 17.200. Mayoritas hasil putusan tersebut adalah mengabulkan seluruhnya, yakni 47,06%.
"Hasil putusan mengabulkan seluruhnya pada tahun 2025 [sebanyak] 7.247," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam statistiknya, dikutip pada Jumat (24/4/2026).
Sekretariat Pengadilan Pajak pada laman resminya menampilkan statistik jumlah penyelesaian sengketa sepanjang 2021—2025. Dalam 5 tahun terakhir, mayoritas hasil putusannya juga adalah mengabulkan seluruhnya.

Kemudian, hasil putusan menolak permohonan banding atau gugatan pada 2025 tercatat sebanyak 4.467 atau 29,0% dari total penyelesaian sengketa. Hasil putusan menolak permohonan banding atau gugatan itu turun 14,7% dari tahun sebelumnya 5.234 putusan.
Selanjutnya, hasil putusan mengabulkan sebagian permohonan banding atau gugatan pada 2025 sebanyak 2.828 atau sekitar 18,37% dari total putusan. Hasil putusan mengabulkan sebagian juga turun 14,3% dari kinerja pada 2024 sebanyak 3.302 putusan.
Adapun hasil putusan lainnya adalah permohonan banding atau gugatan tidak dapat diterima sebanyak 586 (turun 14,3%), pencabutan dan penetapan sebanyak 172 (turun 39,9%), membatalkan permohonan sebanyak 66 (naik 127,6%), serta penambahan pajak yang harus dibayar sebanyak 32 putusan (naik 23,1%).
Sepanjang 2021—2025, penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Pajak telah menghasilkan sebanyak 77.397 putusan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33.980 hasil putusan atau 43,9% di antaranya adalah mengabulkan seluruhnya. (dik)
