PENGADILAN PAJAK

Sengketa di Pengadilan Pajak, Mayoritas Putusannya Mengabulkan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 24 April 2026 | 16.00 WIB
Sengketa di Pengadilan Pajak, Mayoritas Putusannya Mengabulkan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak telah menyelesaikan 15.399 sengketa pada 2025.

Jumlah penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Pajak pada 2025 turun 10,5% dari tahun sebelumnya yang mencapai 17.200. Mayoritas hasil putusan tersebut adalah mengabulkan seluruhnya, yakni 47,06%.

"Hasil putusan mengabulkan seluruhnya pada tahun 2025 [sebanyak] 7.247," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam statistiknya, dikutip pada Jumat (24/4/2026).

Sekretariat Pengadilan Pajak pada laman resminya menampilkan statistik jumlah penyelesaian sengketa sepanjang 2021—2025. Dalam 5 tahun terakhir, mayoritas hasil putusannya juga adalah mengabulkan seluruhnya.

Kemudian, hasil putusan menolak permohonan banding atau gugatan pada 2025 tercatat sebanyak 4.467 atau 29,0% dari total penyelesaian sengketa. Hasil putusan menolak permohonan banding atau gugatan itu turun 14,7% dari tahun sebelumnya 5.234 putusan.

Selanjutnya, hasil putusan mengabulkan sebagian permohonan banding atau gugatan pada 2025 sebanyak 2.828 atau sekitar 18,37% dari total putusan. Hasil putusan mengabulkan sebagian juga turun 14,3% dari kinerja pada 2024 sebanyak 3.302 putusan.

Adapun hasil putusan lainnya adalah permohonan banding atau gugatan tidak dapat diterima sebanyak 586 (turun 14,3%), pencabutan dan penetapan sebanyak 172 (turun 39,9%), membatalkan permohonan sebanyak 66 (naik 127,6%), serta penambahan pajak yang harus dibayar sebanyak 32 putusan (naik 23,1%).

Sepanjang 2021—2025, penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Pajak telah menghasilkan sebanyak 77.397 putusan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33.980 hasil putusan atau 43,9% di antaranya adalah mengabulkan seluruhnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.