CORETAX SYSTEM

Tak Bisa Aktivasi Coretax karena Lupa Email/Nomor HP, WP Perlu ke KPP

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 20 Januari 2026 | 09.30 WIB
Tak Bisa Aktivasi Coretax karena Lupa Email/Nomor HP, WP Perlu ke KPP
<p>Ilustrasi. Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/12/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang terkendala dalam aktivasi coretax karena lupa email dan/atau nomor handphone (HP) terdaftar perlu mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat untuk melakukan perubahan data.

Kunjungan ke KPP juga perlu dilakukan oleh wajib pajak yang email/nomor HP-nya tidak sesuai atau tidak dikenali oleh sistem coretax. Hal ini berarti perubahan data email/nomor HP tidak dapat dilakukan secara daring melainkan harus melalui KPP terdekat (bukan KPP terdaftar).

"Wajib pajak yang lupa email atau email-nya tidak dikenali atau tidak sesuai harus ke KPP terdekat untuk melakukan perubahan data email," jelas Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP (Kanwil) Jakarta Pusat Eka Fitri Handayani, dikutip pada Selasa (20/1/2026).

Seperti diketahui, email/nomor HP yang sebelumnya terdaftar di DJP Online menjadi informasi yang diperlukan dalam aktivasi coretax. Kedua informasi tersebut diperlukan bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan sudah memiliki akun DJP Online (Pengguna DJP Online). Simak WP Belum Pernah Akses Coretax, Apa yang Pertama Kali Harus Dilakukan?

Idealnya, wajib pajak yang sudah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP, serta sudah pernah login ke DJP Online dapat mengakses coretax dengan memilih menu “Lupa Kata Sandi” yang ada pada halaman login coretax. Selanjutnya, wajib pajak akan diminta untuk mengisi:

  • ID Pengguna: Isikan NIK;
  • Pilih Tujuan Konfirmasi antara ‘Surat Elektronik’ (email) atau ‘Nomor Gawai’ (nomor handphone). Tujuan konfirmasi dalam konteks ini adalah saluran yang dikehendaki untuk pengiriman tautan yang diperlukan guna pengaturan ulang kata sandi;
  • Tujuan Konfirmasi: masukkan alamat email jika wajib pajak memilih ‘Surat Elektronik’ atau nomor handphone jika wajib pajak memilih ‘Nomor Gawai’. Adapun alamat email dan nomor handphone yang digunakan harus yang terdaftar di DJP Online;
  • Masukan Captcha;
  • Centang checkbox ‘Pernyataan’;
  • Klik tombol Kirim.

Selanjutnya, wajib pajak dapat memeriksa email atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim email atau SMS tersebut adalah domain @pajak.go.id (untuk email) atau “DJP” (untuk SMS).

Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi. Hal yang perlu diperhatikan, kolom tujuan konfirmasi idealnya akan menampilkan email atau nomor HP wajib pajak yang disensor (termasking). Apabila email dan nomor HP wajib pajak dikenali maka bisa melanjutkan proses ubah kata sandi.

Namun, apabila email dan nomor HP wajib pajak tidak dikenali atau isian tidak tertampil maka wajib pajak perlu menghubungi atau mendatangi KPP terdekat untuk melakukan perubahan data dan/atau nomor HP.

Hal lain yang perlu diperhatikan, aktivasi melalui menu “Lupa Kata Sandi” digunakan oleh wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan memiliki akun DJP Online (Pengguna DJP Online). Selain itu, menu “Lupa Kata Sandi” juga dapat digunakan wajib pajak wanita kawin yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami baik dengan skema pisah harta (PH) maupun memilih terpisah (MT).

Sementara itu, wajib pajak yang telah memiliki NPWP sebelum 1 Januari 2025, tetapi belum pernah menggunakan/belum memiliki akun DJP Online maka dapat mengaktivasi akun coretax melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Cara Download BPA1 bagi Pegawai dan BPA2 untuk PNS Via Coretax".

Selanjutnya, wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan untuk terdaftar sebagai wajib pajak (syarat subjektif dan objektif), tetapi belum memiliki NPWP maka perlu melakukan pendaftaran untuk menjadi wajib pajak terlebih dahulu. Simak Apa Itu Wajib Pajak Dalam Negeri?

Pendaftaran sebagai wajib pajak bisa dilakukan melalui menu “Daftar di Sini” > “Perorangan” > “Memiliki NIK” > “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK”. Simak Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.