Presiden Prabowo Subianto meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan terbaru atau coretax administration system (coretax) pada 31 Desember 2024. Untuk itu, wajib pajak kini sudah dapat mengakses dan menggunakan coretax.
Aplikasi coretax di antaranya dapat digunakan untuk wajib pajak orang pribadi mendaftarkan diri guna mendapatkan NPWP. Nah, DDTCNews kali ini membahas cara pendaftaran bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia untuk memperoleh NPWP melalui coretax.
Mula-mula buka halaman coretax pada tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id. Lalu, klik Daftar Di Sini pada halaman Login coretax. Selanjutnya, pilih opsi Perorangan pada halaman persiapan registrasi wajib pajak.
Sistem akan menampilkan pertanyaan ‘Apakah wajib pajak sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)?’ pilih, Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK. Kemudian, akan muncul 2 pilihan registrasi, yaitu:
Pada halaman tersebut pilih, Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK. Selanjutnya, isi kolom data identitas wajib pajak yang terdiri atas:
Jika jenis kelamin yang dipilih adalah wanita dan status perkawinan yang dipilih adalah kawin maka pada kategori orang pribadi akan tersedia pilihan: (i) istri dengan perjanjian penghasilan dan harta (PH); (ii) istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT); dan (iii) wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB).
Sementara itu, apabila jenis kelamin yang dipilih adalah pria atau wanita dengan status tidak kawin maka bagian kategori orang pribadi akan otomatis terisi sebagai orang pribadi.
Jika seluruh data telah terisi, silakan lakukan verifikasi data dengan menekan tombol Verifikasi. Selanjutnya, isikan detail kontak wajib pajak mulai dari email, nomor telepon seluler/HP, nomor telepon, dan nomor faksimile.
Klik tombol verifikasi di sebelah kolom email dan nomor telepon seluler. Sistem akan mengirimkan kode One Time Password (OTP) ke nomor telepon dan alamat email Anda. Masukkan kode OTP kemudian klik Verifikasi.
Apabila tidak menerima OTP atau terjadi kesalahan pengisian email atau nomor HP, isikan 000 sebagai ganti kode OTP, kemudian klik tombol Verifikasi. Kemudian, masukkan alamat email atau nomor HP yang benar.
Selanjutnya, masukkan kode OTP yang dikirim ke alamat email dan nomor telepon Anda. Apabila setelah beberapa saat kode OTP masih belum diterima di alamat email dan nomor telepon Anda, klik tombol Kirim Ulang. Setelah berhasil melakukan verifikasi, klik Selanjutnya untuk melanjutkan.
Pada langkah selanjutnya, terdapat opsi untuk menambahkan pihak terkait. Pihak terkait berarti orang yang memiliki hubungan tertentu dengan wajib pajak seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua. Penambahan pihak terkait ini bersifat opsional sehingga tahapan ini bisa dilewati dengan langsung menekan tombol Berikutnya.
Namun, apabila Anda ingin menambahkan pihak terkait, silakan tekan tanda Tambah. Kemudian, pilih tipe/jenis hubungan dengan pihak terkait, isikan NIK/NPWP Orang Pribadi, tekan tombol Cari, lalu klik Simpan untuk menyimpan data dan klik tombol Berikutnya.
Tahap selanjutnya adalah menambahkan data ekonomi. Sebelum mengisikan data ekonomi, tentukan 2 hal berikut:
Setelah keduanya terisi, lanjutkan dengan menambahkan klasifikasi lapangan usaha (KLU) dengan cara menekan tombol tambah. Kemudian, isikan Sumber Penghasilan. Pada kolom ini tersedia 4 pilihan yaitu karyawan; pekerja bebas, usahawan, atau lainnya.
Setiap pilihan sumber penghasilan akan menyajikan kolom yang berbeda-beda. Misal, apabila Anda memilih karyawan maka akan diminta untuk mengisi KLU, deskripsi keterangan KLU, tempat kerja, dan jumlah penghasilan per bulan. Lengkapi kolom yang tersedia dan tekan tombol Simpan.
Pada bagian berikutnya, isikan detail alamat wajib pajak. Terdapat pilihan beberapa jenis alamat pada kolom jenis alamat, yaitu: (i) alamat domisili, (ii) alamat aset, (iii) alamat korespondensi, dan (iv) alamat KTP.
Untuk proses pendaftaran, diperlukan minimal satu alamat utama yaitu alamat domisili. Selanjutnya, isikan alamat lengkap, RT, RW, provinsi, kota, dan kecamatan. Untuk pengisian nomor RT atau RW, jika tidak diketahui, isikan 000. Lalu, isikan pula kode pos berdasarkan kecamatan.
Selanjutnya, isi data geometris untuk menentukan lebih lanjut lokasi alamat Anda dengan menandai lokasi di peta. Setelah data berhasil diverifikasi, klik Berikutnya. Apabila alamat NIK sama dengan alamat domisili, Anda juga dapat menggunakan tombol Salin dari Domisili. Apabila sudah terisi lengkap, klik verifikasi.
Berikutnya, lakukan verifikasi identitas wajib pajak dengan mengunggah foto Anda. Anda bisa mengambil foto langsung dari kamera atau dari file foto yang sudah ada. Apabila foto sudah terunggah, klik Berikutnya.
Sebagai langkah terakhir, klik checkbox pernyataan “Dengan menyadari sepenuhnya segala akibat termasuk sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang saya sampaikan di atas adalah benar dan lengkap, dan saya setuju untuk menggunakan Akun Wajib Pajak saya sebagai sarana menerima keputusan dan dokumen perpajakan”.
Kemudian, tekan tombol Kirim Pengajuan dan proses pendaftaran selesai. Jika proses pendaftaran berhasil maka akan muncul notifikasi permohonan berhasil diajukan dan Anda diminta memeriksa email.
Silakan periksa email yang Anda didaftarkan. Sistem coretax akan mengirimkan nomor NPWP dan cetakan NPWP berbentuk PDF pada email Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)