MEMASUKI November 2025, kabar mengenai penerbitan sejumlah fatwa terkait dengan perpajakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) cukup menyita perhatian. MUI menerbitkan fatwa terkait dengan perpajakan dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 MUI.
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan fatwa ini mengatur prinsip pajak yang berkeadilan sesuai dengan syariat Islam. Fatwa tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kewajiban warga negara dan pemerintah.
Beberapa fatwa dimaksud antara lain pajak hanya boleh dikenakan terhadap warga negara yang memiliki kemampuan finansial. Seseorang dianggap memiliki kemampuan finansial bila hartanya melebihi 85 gram emas, setara dengan nisab zakat mal. Simak MUI Tetapkan Fatwa Terkait Perpajakan
Fatwa lainnya, objek pajak hanya mencakup harta yang bersifat produktif atau yang termasuk kebutuhan sekunder dan tersier. Lalu, pajak yang dibayarkan merupakan hak rakyat yang pengelolaannya diamanahkan DJP. Simak MUI Sampaikan Beberapa Rekomendasi Terkait Pajak, Apa Saja?
Menanggapi fatwa tersebut, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan akan bertabayun terkait dengan fatwa perpajakan yang baru diterbitkan oleh MUI. Menurut Bimo, tabayun diperlukan untuk menghindari polemik yang tidak perlu terkait dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Simak MUI Tetapkan Fatwa Pajak, Begini Kata Dirjen Pajak
Dalam perkembangannya, Ditjen pajak (DJP) dan MUI sepakat untuk membentuk task force yang menindaklanjuti fatwa perpajakan yang diterbitkan MUI. Task force ini bertugas mengkaji lebih dalam fatwa MUI untuk perbaikan sistem perpajakan agar lebih berkeadilan. Simak DJP-MUI Bikin Task Force
Selain kabar tersebut, ada sejumlah isu, kebijakan, dan peraturan perpajakan baru sepanjang November 2025 yang menarik untuk diulas kembali, berikut di antaranya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri untuk melakukan pendaftaran sekaligus mengaktivasi akun Coretax DJP, paling lambat 31 Desember 2025. Imbauan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB 7/2025
ASN, TNI, dan Polri juga wajib membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE). Nanti, KO/SE berfungsi sebagai media untuk menandatangani dokumen elektronik yang dikirimkan melalui coretax, termasuk Surat Pemberitahuan (SPT) PPh.
Kebijakan perpanjangan PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM belum kunjung 'pasti'. Pada awal November 2025, pemerintah sempat menyodorkan skenario pemberlakuan PPh final UMKM tanpa ada batas waktu.
Perpanjangan PPh final UMKM tanpa batas waktu ini rencananya akan berlaku bagi orang pribadi dan perseroan perorangan. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan pemerintah masih menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 sebagai payung hukum PPh final UMKM.
Tidak hanya perorangan, Susiwijono menyampaikan pemerintah juga sedang menggodok aturan untuk memperbarui waktu pemanfaatan skema PPh final bagi UMKM koperasi. Dia menyebut para pelaku UMKM koperasi rencananya dapat memanfaatkan keringanan pajak berupa tarif PPh final 0,5% hingga 2029 mendatang.
Kebijakan perpanjangan PPh final UMKM ini memang sempat simpang siur. Pasalnya, melalui Program Paket Ekonomi pada 15 September 2025, pemerintah sempat menyebut perpanjangan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi diberikan hingga 2029. Namun, regulasi teknis yang lebih konkret belum terbit hingga saat ini karena masih digodok oleh pemerintah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali melarang pemerintah daerah untuk meningkatkan ketetapan PBB ataupun NJOP. Merujuk pada Permendagri 14/2025 yang menjadi acuan dari penyusunan APBD 2026, pemda perlu menunda atau mencabut peraturan terkait pemberlakuan kenaikan tarif ataupun kenaikan NJOP.
Secara umum, penetapan kebijakan pajak daerah harus dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) 900.1.13.1/4528/SJ yang sudah diterbitkan oleh Kemendagri pada 14 Agustus 2025, tak lama setelah protes kenaikan PBB di Kabupaten Pati.
SE tersebut pemda di antaranya meminta bupati dan wali kota pun diimbau untuk menunda/mencabut kenaikan tarif atau kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) dan memberlakukan regulasi tahun sebelumnya apabila kenaikan tersebut bakal memberatkan masyarakat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil yang diajukan atas ketentuan pajak atas pensiun dalam UU PPh s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan pemohon dalam Permohonan No. 170/PUU-XXIII/2025 tidak mampu menyusun permohonan dengan cermat. Akibatnya, permohonan yang diajukan oleh pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur).
Selain gugatan dengan nomor permohonan No. 170/PUU-XXIII/2025, MK juga menolak permohonan pengujian materiil atas ketentuan pemajakan atas uang pensiun dalam UU PPh yang disampaikan oleh pemohon melalui Permohonan No. 186/PUU-XXIII/2025.
Menurut MK, permohonan yang disampaikan oleh pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan yang disampaikan pemohon. Simak MK Kembali Tolak Gugatan atas Pajak Pensiun
DJP sedang menyiapkan peraturan dirjen pajak yang mengatur secara khusus tentang tata cara administrasi pajak minimum global.
Bimo Wijayanto mengatakan penyiapan peraturan dirjen pajak dilaksanakan bersamaan dengan diseminasi kepada beberapa wajib pajak dan persiapan exchange of information terkait dengan pajak minimum global.
Bimo Wijayanto sempat mengungkapkan rencananya memperketat syarat bagi mantan pegawai DJP untuk menjadi konsultan pajak. Ketentuan mengenai persyaratan konsultan pajak telah diatur dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
Bimo berencana mensyaratkan mantan pegawai DJP menunggu 5 tahun jika ingin menjadi konsultan pajak. Jangka waktu tersebut lebih panjang dibandingkan dengan ketentuan saat ini, yaitu selama 2 tahun. Hal ini dimaksudkan di antaranya untuk menghindari fraud.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan mengenai dugaan korupsi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) yang menyeret nama eks dirjen pajak.
Purbaya mengaku belum mendapat informasi secara detail dari Kejaksaan Agung mengenai dugaan kasus korupsi tersebut. Meski demikian, Kemenkeu menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.
Purbaya akan menyerahkan proses hukum atas dugaan korupsi ini kepada Kejaksaan Agung. Selama tahapan pemeriksaan, sudah ada beberapa pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipanggil ke Gedung Bundar untuk memberikan kesaksian. Menurutnya, proses 'bersih-bersih' kali ini diinisiasi oleh Kejagung, bukan dari internal Kemenkeu.
Kementerian Keuangan merilis PMK 70/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Beleid yang berlaku mulai 3 November 2025 ini memuat rencana strategis (Renstra) Kementerian Keuangan untuk periode 5 tahun, yaitu terhitung sejak 2025 – 2029.
Renstra tersebut menjadi acuan dalam penyusunan renstra unit eselon I dan unit organisasi non-eselon yang bertanggung jawab langsung kepada menteri keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan. Perincian Renstra Kementerian Keuangan 2025-2029 tercantum dalam Lampiran PMK 70/2025.
Lampiran tersebut salah satunya memerinci sederet strategi untuk mencapai target tax ratio sebesar 11,52% - 15% pada 2029. Angka ini lebih tinggi dari tax ratio pada 2024 yang baru 10,07%. Simak Renstra Kemenkeu, Ini Strategi Mencapai Target Tax Ratio 15% di 2029
DJBC merilis peraturan baru yang mengatur bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tahun 2026. Peraturan yang dimaksud yaitu Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-17/BC/2025. DJBC memang rutin mengubah desain pita cukai setiap tahunnya. Desain Pita Cukai Diganti Tiap Tahun, Biar Tidak Gampang Dipalsukan?
Perubahan tersebut terutama terlihat dari sisi warna dan temanya. PER-17/BC/2025 pun di antaranya memerinci warna-warna yang digunakan dalam desain pita cukai 2026. Warna-warna tersebut berbeda apabila dibandingkan dengan desain pita cukai pada 2025. Adapun PER-17/BC/2025 berlaku mulai 13 November 2025. Simak Aturan Perpajakan yang Terbit Sepanjang November 2025 (dik)
