JAKARTA, DDTCNews - Harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan satu derajat (orang tua ke anak kandung dan sebaliknya) dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Asalkan, penerima hibah tidak memiliki hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan.
Ketentuan pengecualian objek pajak ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Ditegaskan, seorang anak yang menerima harta hibah dari orang tua kandungnya, misalnya berupa tanah atau uang tunai, dibebaskan dari pengenaan PPh.
Kendati begitu, apakah harta hibah tetap perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang kini dilaporkan via coretax system?
'Dalam pengisian SPT Tahunan 2025 pada coretax system, harta hibahan diisi pada Lampiran L-2 bagian B. Penghasilan yang Tidak Termacasuk Objek Pajak," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Selasa (10/3/2026).
Selain itu, wajib pajak penerima hibah perlu memasukkan juga harta hibah di bagian harta pada akhir tahun dalam SPT Tahunan orang pribadi, sepanjang harta itu masih dikuasai sampai akhir tahun pajak. harta ini dimasukkan dalam Lampiran L-1 bagian A. Harta pada Akhir Tahun Pajak pada Formulir SPT Tahunan penerima hibah.
Petunjuk lengkap pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat dilihat pada Lampiran huruf G PER-11/PJ/2025.
Sebagai catatan, apabila harta hibah yang dimaksud berupa tanah maka nilai yang dimasukkan adalah nilai perolehan. Sesuai dengan petunjuk dalam Lampiran PER-36/PJ/2015, nilai harga perolehan adalah harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Sesuai dengan penjelasan pasal tersebut, jika terjadi penyerahan harta karena hibah, bantuan, sumbangan yang memenuhi syarat dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a atau warisan, nilai perolehan bagi pihak yang menerima harta adalah nilai sisa buku harta dari pihak yang melakukan penyerahan. (sap)
