ADMINISTRASI PAJAK

Cara Lihat Riwayat Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 di Coretax DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 11 Maret 2026 | 15.00 WIB
Cara Lihat Riwayat Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 di Coretax DJP
<p>Menu Buku Besar di Coretax DJP. (foto: hasil tangkapan layar)</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang telah membayar angsuran PPh Pasal 25 dapat mengecek riwayat pembayarannya melalui sistem Coretax DJP. Informasi tersebut tersedia pada menu Buku Besar di dalam akun wajib pajak.

Kring Pajak menjelaskan pengecekan tersebut diperlukan terutama bagi wajib pajak yang ingin memastikan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sepanjang tahun pajak tertentu telah tercatat dalam sistem administrasi perpajakan.

“Untuk melihat pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang sudah dibayarkan di tahun 2025, silakan login ke akun Coretax DJP, pilih menu Buku Besar, lalu klik Terapkan Filter,” jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (11/3/2026).

Selanjutnya, wajib pajak perlu mengatur tanggal transaksi dengan rentang waktu dari 1 Januari 2025 hingga tanggal saat ini. Pengaturan ini bertujuan untuk menampilkan seluruh transaksi pembayaran pada periode tersebut.

Setelah itu, wajib pajak perlu mengisi kolom kode akun pajak dan kode jenis setoran (KAP/KJS). Untuk wajib pajak orang pribadi, kode yang dipakai adalah 411125/100. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, kode yang digunakan adalah 411126/100.

Apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut, wajib pajak dapat berkonsultasi langsung dengan kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) terdekat.

Konsultasi juga dapat dilakukan melalui layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui fitur live chat pada laman pajak.go.id.

Sebagai informasi, PPh Pasal 25 adalah pembayaran PPh secara angsuran dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan setiap bulan setelah dikurangi dengan kredit pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.