JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2026 turut menetapkan PT Emas Antam Indonesia sebagai instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
Sebagai ILAP, PT Antam wajib menyerahkan sejumlah data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak (DJP). Data tersebut mencakup data penjualan emas dan perak.
"Data dan informasi ... adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan," bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK 8/2026, dikutip pada Selasa (3/3/2026).
Secara terperinci, data yang harus disampaikan oleh PT Antam kepada DJP berupa data penjualan emas dan perak, dengan paling sedikit memuat 11 jenis data atau informasi.
Data dan informasi tersebut mencakup nomor faktur pajak (invoice); tanggal faktur atau invoice; dan nama pembeli. Kemudian, data juga harus mencakup NPWP atau NIK pembeli; alamat pembeli; dan berat produk emas atau perak dalam satuan gram.
Selain itu, PT Antam juga harus menyerahkan data jumlah penjualan emas atau perak dalam satuan; harga dalam rupiah; total penjualan dalam rupiah; data berupa diskon pembelian dalam rupiah; dan lokasi butik pembelian emas atau perak.
PMK 8/2026 menyatakan data elektronik dari PT Antam dapat disampaikan secara online kepada DJP. Perusahaan selaku ILAP juga perlu menyampaikan data secara bulanan, dengan jadwal paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
Tidak hanya PT Antam, secara keseluruhan, Lampiran A PMK 8/2026 mencatat ada 52 kelompok ILAP dan 105 ILAP yang wajib menyampaikan data dan informasi terkait perpajakan kepada DJP. (dik)
