PMK 8/2026

Antam Kini Wajib Setor Data Penjualan Emas dan Perak ke DJP

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 03 Maret 2026 | 09.30 WIB
Antam Kini Wajib Setor Data Penjualan Emas dan Perak ke DJP
<p>Ilustrasi. Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2026 turut menetapkan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) beserta anak usahanya, PT Emas Antam Indonesia (EAI), sebagai instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lain (ILAP).

Sebagai ILAP, ANTAM dan EAI wajib menyerahkan sejumlah data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak (DJP). Data tersebut mencakup data penjualan emas dan perak.

"Data dan informasi ... adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan," bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK 8/2026, dikutip pada Selasa (3/3/2026).

Secara terperinci, ANTAM harus menyetorkan 4 jenis data kepada DJP, yaitu data penjualan emas dan perak, serta data pembelian kembali (buyback) emas dan perak.

Adapun data penjualan emas dan perak harus memuat minimal 13 data, yakni nomor faktur (invoice), tanggal faktur, jenis pembeli (orang pribadi atau badan), nama pembeli, serta NPWP/NIK pembeli.

Data penjualan emas dan perak juga harus memuat mengenai alamat pembeli, produk, berat (dalam gram), jumlah (dalam satuan), harga (dalam rupiah), jumlah PPh Pasal 22 (dalam rupiah), diskon pembelian (dalam rupiah), dan total (dalam rupiah).

Selanjutnya, data pembelian kembali (buyback) emas dan perak paling sedikit memuat 15 jenis data, yang mencakup nomor bon penerimaan buyback, tanggal bon penerimaan buyback, jenis pembeli (orang pribadi atau badan), nama pembeli, NPWP/NIK pembeli, alamat pembeli, serta nama barang.

Kemudian, data buyback juga memuat berat (dalam gram), jumlah (dalam satuan), harga (dalam rupiah), jumlah PPh Pasal 22 (dalam rupiah), total (dalam rupiah), nama rekening penerima, nama bank, dan nomor rekening penerima.

Sementara itu, EAI harus menyampaikan informasi berupa data penjualan emas dan perak kepada DJP. Adapun data penjualan dari perusahaan paling sedikit harus memuat 11 jenis data atau informasi.

Data dan informasi tersebut mencakup nomor faktur pajak (invoice), tanggal faktur atau invoice, dan nama pembeli. Kemudian, data juga harus mencakup NPWP atau NIK pembeli, alamat pembeli, dan berat produk emas atau perak dalam satuan gram.

Selain itu, EAI juga harus menyerahkan data jumlah penjualan emas atau perak dalam satuan, harga dalam rupiah, total penjualan dalam rupiah, data berupa diskon pembelian dalam rupiah, dan lokasi butik pembelian emas atau perak.

PMK 8/2026 menyatakan data elektronik dari ANTAM dan EAI dapat disampaikan secara online kepada DJP. Perusahaan selaku ILAP juga perlu menyampaikan data secara bulanan, dengan jadwal paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.

Tidak hanya ANTAM dan EAI, secara keseluruhan, Lampiran A PMK 8/2026 mencatat ada 52 kelompok ILAP dan 105 ILAP yang wajib menyampaikan data dan informasi terkait perpajakan kepada DJP. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.