JAKARTA, DDTCNews - Seluruh aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri diwajibkan untuk melakukan pendaftaran sekaligus mengaktivasi akun Coretax DJP, paling lambat 31 Desember 2025.
ASN, TNI dan Polri juga wajib membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE). Nanti, KO/SE berfungsi sebagai media untuk menandatangani dokumen elektronik yang dikirimkan melalui coretax, termasuk Surat Pemberitahuan (SPT) PPh.
"Seluruh ASN termasuk CPNS, prajurit TNI, dan anggota Polri melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk mendapatkan akun wajib pajak…paling lambat 31 Desember 2025," bunyi Surat Edaran Menteri PANRB 7/2025 huruf D angka 2b, dikutip pada Kamis (20/11/2025).
Surat edaran Menteri PANRB menyatakan aktivasi akun wajib pajak dan pembuatan KO/SE penting dilakukan sebagai persiapan melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, yang disampaikan pada 2026.
Aparatur negara didorong untuk menjalankan kewajiban administrasi perpajakannya dengan baik. Sejalan dengan itu, menteri PANRB meminta kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta pemda untuk memastikan 3 aspek penting.
Wajib pajak juga dapat mengikuti panduan teknis sebagaimana dimuat dalam laman lampiran SE Menteri PANRB 7/2025. Untuk memudahkan DJP juga menyediakan materi edukasi seputar coretax di situs resmi pajak.go.id/coretax.
Untuk bantuan dan pendampingan lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi helpdesk pada unit kerja DJP, seperti Kanwil, KPP, maupun KP2KP.
"Demikian Surat Edaran Menteri ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh Aparatur Negara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai bentuk integritas…," tulis bagian penutup SE Menteri PANRB 7/2025. (rig)
