KOTA DENPASAR

Pokok Pajak Naik, Daerah Ini Beri Keringanan dan Hapus Denda PBB-P2

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 11 Maret 2026 | 12.30 WIB
Pokok Pajak Naik, Daerah Ini Beri Keringanan dan Hapus Denda PBB-P2
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

DENPASAR, DDTCNews -- Pemerintah Kota Denpasar, Bali, memberikan penghapusan denda pajak daerah serta pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku hingga 30 November 2026.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Adhi Merta menjelaskan pemutihan denda diberikan untuk beberapa jenis pajak daerah, yakni PBB-P2, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), serta pajak air tanah.

“Untuk denda PBB-P2 dari tahun 2025 ke bawah dihapuskan. Jadi, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujar Alit, dikutip pada Rabu (10/3/2026).

Pembebasan denda PBB-P2 tersebut diberikan secara jabatan. Sementara itu, pembebasan denda PBJT dan pajak air tanah dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan tersebut kepada wali kota melalui kepala Bapenda Denpasar.

Selain penghapusan denda, Pemkot Denpasar juga memberikan pengurangan pokok pajak PBB-P2. Pengurangan pokok PBB-P2 tersebut diberikan khusus untuk objek pajak yang digunakan sebagai tempat tinggal atau nonkomersial.

“Pengurangan pokok pajak ini hanya diberikan untuk objek pajak yang digunakan sebagai tempat tinggal. Untuk yang bersifat komersial tidak ada pengurangan,” jelas Alit.

Alit menyatakan pengurangan pokok PBB-P2 diberikan sebagai dampak dari penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) yang menyebabkan kenaikan pokok pajak. Untuk itu, Alit berujar pengurangan pokok PBB-P2 ditujukan untuk objek pajak yang mengalami kenaikan pokok PBB-P2 sebesar 20% ke atas.

“Kalau kenaikan 20%, pengurangan pokok pajaknya 7,5% dan akan meningkat sesuai besaran kenaikan. Pengurangan maksimal yang diberikan mencapai 37,5% bagi objek pajak yang mengalami kenaikan hingga 300% atau lebih,” paparnya.

Namun, pengurangan pokok PBB-P2 ini tidak berlaku bagi nomor objek pajak (NOP) yang baru diterbitkan pada 2026. Alit menambahkan pengurangan pokok PBB-P2 dan pembebasan denda pajak daerah itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Denpasar No. 3/2026.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Denpasar I Dewa Gede Rai berharap pemberian insentif pajak dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Terlebih, Pemkot Denpasar menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp 1,765 triliun pada 2026

“Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan baik. Dengan penghapusan denda, akan sangat membantu karena wajib pajak cukup membayar pokoknya saja. Adanya insentif fiskal ini, kami berharap target pendapatan pajak dapat tercapai bahkan melampaui target yang telah ditetapkan” kata Dewa Rai, dilansir nusabali.com. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.