PER-15/BC/2024

DJBC Rilis Peraturan Soal Desain Pita Cukai 2025, Simak di Sini

Dian Kurniati
Selasa, 26 November 2024 | 14.30 WIB
DJBC Rilis Peraturan Soal Desain Pita Cukai 2025, Simak di Sini

Laman muka dokumen PER-15/BC/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan peraturan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2025.

Perdirjen Nomor PER-15/BC/2024 diterbitkan untuk memerinci ketentuan dalam Pasal 4 PMK 52/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai. Selain itu, perdirjen juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi industri dan masyarakat.

"[Perdirjen ini] untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, termasuk tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," bunyi salah satu pertimbangan PER-15/BC/2024, dikutip pada Selasa (26/11/2024).

Pasal 2 PER-15/BC/2024 menyebut pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai yang memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. Bentuk fisik pita cukai berupa kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti minimal berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti.

Pita cukai tersebut digunakan untuk produk hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pada produk hasil tembakau, desain pita cukainya paling sedikit memuat lambang negara Republik Indonesia, lambang Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan, teks 'Indonesia', teks 'Cukai Hasil Tembakau', dan jenis hasil tembakau.

Pita cukai ini memiliki warna yang berbeda tergantung golongannya. Pada pita cukai khusus hasil tembakau yang diproduksi dan dikonsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta yang dimasukkan ke dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, juga harus dicantumkan tulisan 'Kawasan Bebas'.

Sementara pada MMEA, desain pita harus memuat lambang negara, lambang DJBC, tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan, teks 'Indonesia', teks 'Cukai MMEA Impor' atau 'Cukai MMEA Dalam Negeri', golongan, kadar alkohol, teks mikro 'Bea Cukai Bea Cukai', teks 'BC', serta  quick response (QR) code khusus untuk pita cukai MMEA yang diproduksi di Indonesia.

Pita cukai MMEA, baik yang diproduksi di Indonesia maupun berasal dari luar daerah pabean juga memiliki warna yang berbeda tergantung golongannya. Adapun pada pita cukai khusus MMEA yang diproduksi dan dikonsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan pelabuhan bebas, harus dicantumkan tulisan 'Kawasan Bebas'.

Pasal 15 Perdirjen Nomor PER-15/BC/2024 menyebut Dirjen Bea dan Cukai mengelola pita cukai yang disediakan oleh menteri keuangan berdasarkan PMK mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai. Penyediaan pita cukai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pelunasan cukai.

Pada saat perdirjen ini berlaku, Perdirjen Bea dan Cukai Nomor P-45/BC/2010 tentang Pemberian Identitas Pabrik pada Pita Cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan [pada 20 November 2024]," bunyi Pasal 17 PER-15/BC/2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.