JAKARTA, DDTCNews - Hampir semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah patuh melaporkan SPT Tahunan via coretax system sebelum 28 Februari 2026, sesuai dengan imbauan Menteri PANRB.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan hanya tinggal segelintir pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan SPT karena sedang menjalankan ibadah umrah pada akhir bulan lalu.
"[Kepatuhan pelaporan SPT] ASN bagus sekali, kalau Kementerian Keuangan hampir 99%, kecuali ada beberapa yang lagi umrah," ujarnya kepada awak media di Gedung Dhanapala, Selasa (10/3/2026).
Tidak hanya Kemenkeu, Bimo menilai para ASN di kementerian dan lembaga (K/L) lain juga cukup patuh terhadap tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan yang lebih cepat dibandingkan dengan wajib pajak pada umumnya.
"Kalau [ASN kementerian/lembaga] yang lain, kayaknya itu semuanya patuh kepada deadline yang 28 Februari," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian PANRB meminta seluruh K/L untuk memastikan ASN sudah menyampaikan SPT Tahunan maksimal 28 Februari 2026. Imbauan itu disampaikan melalui Surat Imbauan Nomor B/7/M.SM.00.00/2026.
Langkah tersebut diharapkan bisa mencegah terjadinya penumpukan menjelang batas waktu terakhir pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, yakni pada 31 Maret 2026.
Perlu diingat, mulai tahun ini pelaporan SPT dilakukan melalui coretax system. DJP mencatat pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 sudah mencapai 6,69 juta SPT pada 8 Maret 2026.
Jumlah itu terdiri atas 6,68 juta SPT pajak yang dilaporkan wajib pajak melalui coretax system, dan sebanyak 5.216 SPT yang dilaporkan menggunakan fitur coretax form. (rig)
