JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil atas ketentuan pemajakan atas uang pensiun dalam UU PPh yang disampaikan oleh pemohon melalui Permohonan Nomor 186/PUU-XXIII/2025.
Menurut MK, permohonan yang disampaikan oleh pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan yang disampaikan pemohon.
"Kedudukan hukum dan pokok permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan, Kamis (13/11/2025).
Berdasarkan pemeriksaan oleh MK atas permohonan yang disampaikan pemohon, MK berpandangan pemohon tidak cermat dalam menyusun permohonan. Hal ini mengakibatkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian dalam bagian kewenangan mahkamah, posita, dan petitum.
Contoh, dalam petitum kedua pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh konstitusional bersyarat. Namun, dalam posita pemohon hanya menyebutkan Pasal 17 UU PPh tanpa menyebutkan ayat dan huruf secara spesifik.
Akibat hal ini, permohonan yang diajukan pemohon menjadi tidak jelas. "Apakah menguji konstitusionalitas norma Pasal 17 secara keseluruhan ataukah hanya norma Pasal 17 ayat (1) huruf a saja? Dengan demikian, petitum para pemohon tidak memenuhi asas kejelasan dan kepastian hukum," bunyi Putusan Nomor 186/PUU-XXIII/2025.
Sebagai informasi, MK sudah 2 kali menolak pengujian materiil terhadap ketentuan pemajakan atas pensiun. Penolakan dimaksud termuat dalam Putusan Nomor 170/PUU-XXIII/2025 yang diucap pada bulan lalu dan Putusan 186/PUU-XXIII/2025 yang diucap pada hari ini.
Dengan 2 putusan di atas, pensiun tetap dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni UU PPh serta beberapa regulasi di bawahnya, mulai dari PP 68/2009, PMK 16/2010, hingga PMK 168/2023.
Sesuai PP 68/2009, uang pensiun dikenai PPh Pasal 21 final bila dibayarkan sekaligus. Uang pensiun dianggap dibayarkan sekaligus jika sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu maksimal 2 tahun kalender.
PPh Pasal 21 final atas uang pensiun adalah sebesar 0% untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta.
Pada tahun ketiga dan seterusnya, uang pensiun dipotong PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh sesuai dengan PMK 168/2023. (dik)
