JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil yang diajukan atas ketentuan pajak atas pensiun dalam UU PPh s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan pemohon dalam Permohonan Nomor 170/PUU-XXIII/2025 tidak mampu menyusun permohonan dengan cermat.
"Hal tersebut terlihat dari adanya ketidakkonsistenan dan kekeliruan dalam penyebutan norma undang-undang yang dimohonkan untuk diuji," kata Arsul Sani dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (30/10/2025).
Akibatnya, permohonan yang diajukan oleh pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur). Tidak diketahui secara jelas pasal dan ayat mana yang hendak diajukan pengujian materiil oleh pemohon.
Pada petitum, pemohon tidak memberikan pilihan alternatif bagi mahkamah. Akibatnya, petitum yang diajukan oleh para pemohon dianggap tidak lazim.
"Menurut mahkamah, petitum tersebut tidak memenuhi asas kejelasan dan asas kepastian permintaan hukum. Dengan demikian, menurut mahkamah permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur)," ujar Arsul.
Sebagai informasi, pengujian materiil atas ketentuan pemajakan atas pensiun dalam permohonan nomor 170/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pemohon bernama Rosul Siregar dan Maksum Harahap yang diwakili oleh kuasa hukum bernama Ali Mukmin.
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT).
Pesangon dan pensiun dianggap tidak dapat disamakan dengan keuntungan usaha mengingat keduanya merupakan tabungan terakhir hasil jerih payah para pekerja sepanjang hidupnya.
Dengan demikian, permohon berpandangan pemerintah seyogianya tidak mengenakan pajak atas pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perlu dicatat, meski MK telah menolak permohonan nomor 170/PUU-XXIII/2025, terdapat 1 lagi permohonan terkait pemajakan atas pensiun yang diajukan ke MK dan masih belum diputus oleh mahkamah. Permohonan dimaksud adalah permohonan nomor 186/PUU-XXIII/2025. (dik)
