JAKARTA, DDTCNews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan beberapa fatwa terkait perpajakan dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 MUI.
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan fatwa ini mengatur prinsip pajak yang berkeadilan sesuai dengan syariat Islam. Fatwa tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kewajiban warga negara dan pemerintah.
"Dalam hal ini pemerintah diikat dalam hubungan timbal balik yang saling menguatkan untuk tujuan perwujudan kemaslahatan," ujar Ni'am, dikutip pada Senin (24/11/2025).
Beberapa fatwa dimaksud antara lain, pertama, pajak hanya boleh dikenakan terhadap warga negara yang memiliki kemampuan finansial. Seseorang memiliki kemampuan finansial bila hartanya melebihi 85 gram emas. Batasan ini setara dengan nisab zakat mal.
Kedua, objek pajak hanya mencakup harta yang bersifat produktif atau yang termasuk kebutuhan sekunder dan tersier.
Ketiga, pajak yang dibayarkan merupakan hak rakyat yang pengelolaannya diamanahkan Ditjen Pajak (DJP). "Pajak ditujukan sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," Kata Ni'am.
Keempat, sembako selaku barang kebutuhan primer tidak boleh dikenakan pajak secara berulang. Kelima, tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal tidak boleh dipajaki secara berulang.
Keenam, warga negara harus mematuhi ketentuan perpajakan sepanjang sesuai dengan syariat. Ketujuh, zakat maal yang sudah dibayarkan umat Islam diperhitungkan sebagai pengurang pajak. (dik)
