JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) hingga 9 Maret 2026 telah mengirimkan email berisi imbauan penyampaian SPT Tahunan 2025 kepada 8,65 juta wajib pajak.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pengiriman email blast menjadi bagian dari upaya DJP mengingatkan wajib pajak tentang kewajibannya. Melalui email, DJP mengingatkan wajib pajak agar menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu.
"Kami remind melalui email blast, ada sekitar, sampai 9 Maret, 8,65 juta email blast yang sudah kami sampaikan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (11/3/2026).
Ditjen Pajak (DJP) menargetkan email imbauan SPT Tahunan dikirimkan kepada 14,01 juta wajib pajak. Artinya, pengiriman email blast sejauh ini sudah mencapai 61,74% dari target.
Bimo menyebut email blast dikirimkan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Menjelang batas pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, DJP juga mengingatkan para pemberi kerja segera membuat bukti potong pajak (bupot) untuk karyawannya.
Adapun hingga 10 Maret 2026, DJP mencatat 7,2 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan 2025. Dari jumlah itu, terdapat 7,05 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan.
Selain itu, terdapat 151.874 wajib pajak badan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan.
Perlu menjadi perhatian, mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui coretax. Berdasarkan PMK 81/2024, untuk dapat menyampaikan SPT tahunan melalui coretax, wajib pajak setidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui coretax.
Khusus wajib pajak orang pribadi, DJP juga telah menyediakan coretax form untuk memudahkan penyampaian SPT Tahunan.
UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2026.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (dik)
