JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang menyiapkan peraturan dirjen pajak yang mengatur secara khusus tentang tata cara administrasi pajak minimum global.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penyiapan peraturan dirjen pajak dilaksanakan bersamaan dengan diseminasi kepada beberapa wajib pajak dan persiapan exchange of information terkait dengan pajak minimum global.
"Pajak minimum global ini merupakan kebijakan pajak multilateral yang mengatur bahwa setiap grup perusahaan multinasional dengan consolidated sales EUR750 juta harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi," katanya, Senin (24/11/2025).
Bimo menuturkan income inclusion rule (IIR) dan domestic minimum top-up tax (DMTT) dari pajak minimum global telah berlaku pada 2025.
Nanti, pajak tambahan atas penghasilan tahun pajak 2025 berdasarkan IIR dan DMTT bakal diterima sebagai penerimaan pajak pada tahun depan. Tak hanya itu, undertaxed payment rule (UTPR) juga akan diimplementasikan pada tahun depan.
"Indonesia berpotensi untuk bisa mendapatkan pajak minimum global melalui pajak tambahan atau top up tax yang dihitung dengan mekanisme IIR, UTPR, dan QDMTT. Untuk tahun pajak 2025, pembayaran pajak tambahan dibayar paling lambat sesuai ketentuan, 31 Desember 2026," ujar Bimo.
Segala aspek administrasi terkait dengan pajak minimum yang diatur dalam PMK 136/2024 dan perdirjen, mulai dari GloBE information return (GIR), notifikasi, hingga SPT terkait GloBE yang diatur, harus disampaikan pada kepada DJP pada 2027.
Pada tahun yang sama, DJP juga akan memulai implementasi exchange of information terkait dengan pajak minimum global. Adapun dokumen mengenai GIR baru akan dipertukarkan dengan yurisdiksi lain pada 2028. (rig)
