PRA-ISI (prepopulated atau prepopulasi) data perpajakan dalam SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi mengacu pada struktur data unit keluarga (DUK). Oleh karena itu, wajib pajak diminta untuk memastikan DUK benar dan mutakhir sebelum mengisi serta menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Dalam laman resminya, otoritas menyatakan data transaksi perpajakan yang menggunakan Nomor Induk Keluarga (NIK) anggota keluarga berstatus ‘tanggungan’ akan otomatis ter-prepopulated ke SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi kepala unit keluarga.
Sementara data transaksi perpajakan anggota keluarga yang berstatus ‘kepala unit keluarga lain’ atau ‘bukan tanggungan’ tidak ter-prepopulated ke SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi kepala unit keluarga. Adapun data itu seperti bukti potong PPh dan pembayaran (NTPN).
Seperti diketahui, DUK adalah kumpulan data anggota keluarga, baik data anggota keluarga yang menjadi tanggungan sehingga menjadi satu kesatuan ekonomis perpajakan maupun data anggota keluarga lainnya yang lebih luas.
Berbeda dengan penentuan anggota keluarga untuk tujuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) (Pasal 7 UU PPh), cakupan DUK lebih luas dan menggambarkan keseluruhan kesatuan ekonomis keluarga. Dengan demikian, anggota keluarga dalam DUK belum tentu termasuk dalam PTKP.
Sesuai dengan Pasal 8 UU PPh, keluarga sebagai satu kesatuan. Artinya, penghasilan atau kerugian seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak, dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga.
Namun, ada pengecualian untuk:
Untuk kondisi yang dikecualikan itu (HB, PH, MT), masing-masing pihak diperlakukan sebagai unit perpajakan mandiri dan tidak terjadi penggabungan penghasilan atau kerugian dalam DUK. Dengan demikian, seperti yang disampaikan sebelumnya, data tidak ter-prepopulated. Simak pula 'Begini Skema Lapor SPT Tahunan PPh Suami dan Istri di Coretax'.
Adapun masing-masing orang pribadi dalam satu DUK dapat memiliki salah satu dari 7 status unit perpajakan, yakni kepala unit keluarga; tanggungan; bukan tanggungan; kepala unit keluarga lain (HB); kepala unit keluarga lain (PH); kepala unit keluarga lain (MT); atau kepala unit keluarga lain (OP).
DUK dan status perpajakan anggota keluarga dapat dicek melalui akun Coretax DJP setelah aktivasi. Anda hanya perlu memilih menu Portal Saya > Profil Saya > Data Unit Keluarga. Kemudian, Anda bisa melihat isian pada kolom Status Unit Perpajakan.
Untuk mengubah atau menambahkan data keluarga, Anda hanya perlu masuk ke dalam menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum. Kemudian, klik tombol Edit > Unit Pajak Keluarga > Tambah, edit atau hapus data sesuai kondisi terkini.
Sampai di sini, sudah pahamkah Anda terkait dengan pemutakhiran DUK dan kaitannya dengan pengisian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi melalui Coretax? Jika masih menemui kendala, Anda juga bisa mengikuti exclusive webinar DDTC Academy bertajuk Simulasi Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Webinar akan digelar pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 08.30-11.30 WIB secara online melalui Zoom (live dari studio lantai 1 Menara DDTC). Daftar melalui situs web DDTC Academy sebelum pendaftaran ditutup besok, Kamis, 12 Maret 2026 pukul 15.00 WIB.
Pada webinar kali ini, DDTC Academy mengusung pendekatan praktis agar peserta memahami mekanisme pengisian secara lebih terstruktur. Secara khusus, pembahasan akan difokuskan pada praktik pengisian dan sesi tanya jawab interaktif. Hal ini diharapkan membantu peserta mengatasi kendala yang kerap muncul saat mengisi SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui Coretax DJP.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas pembahasan, pemateri kali ini adalah profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban pajak (tax compliance). Mereka adalah Senior Manager DDTC Consulting Erika dan Senior Specialist DDTC Consulting Annisa Rahmawati.
Para peserta webinar juga akan mendapatkan rekaman sesi pelatihan yang dapat diakses melalui dashboard DDTC Academy sampai dengan 1 April 2026. Tujuannya agar peserta dapat mempelajari ulang materi untuk pengisian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025.
Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy sebelum pendaftaran ditutup. Ada kesulitan dalam pendaftaran? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.
