PELAPORAN PAJAK

DJP Catat 7,2 Juta WP Sudah Laporkan SPT via Coretax hingga 10 Maret

Muhamad Wildan
Rabu, 11 Maret 2026 | 13.00 WIB
DJP Catat 7,2 Juta WP Sudah Laporkan SPT via Coretax hingga 10 Maret
<p>Ilustrasi.&nbsp;Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax dalam kegiatan layanan jemput bola di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat 7,2 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 hingga 10 Maret 2026.Dari jumlah itu, terdapat 7,05 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 kepada DJP.

“Wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 6.400.602 dan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 649.033," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, dikutip pada Rabu (11/3/2026).

Selanjutnya, terdapat 151.874 wajib pajak badan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan. Sebanyak 150.483 wajib pajak menyampaikan SPT dengan tahun buku Januari-Desember dan 1.272 wajib pajak badan menyampaikan SPT dengan tahun buku selain Januari-Desember.

Sebagai informasi, pada tahun ini, wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 melalui coretax administration system, bukan lagi melalui DJP Online sebagaimana tahun-tahun pajak sebelumnya.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, DJP memberikan opsi kepada wajib pajak dimaksud untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan coretax form.

Coretax form adalah formulir elektronik berformat PDF yang bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT secara elektronik. Dengan coretax form, wajib pajak bisa terlebih dahulu mengisi SPT secara offline lalu mengunggahnya ke coretax.

Coretax form bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketiga kriteria berikut:

  1. memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
  2. menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil; dan
  3. tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.