PMK 70/2025

Renstra Kemenkeu, Ini Strategi Mencapai Target Tax Ratio 15% di 2029

Redaksi DDTCNews
Kamis, 06 November 2025 | 17.30 WIB
Renstra Kemenkeu, Ini Strategi Mencapai Target Tax Ratio 15% di 2029
<p>Tangkapan layar PMK 70/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dalam dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) pada 2029 sebesar 11,52% - 15%. Angka ini lebih tinggi dari tax ratio pada 2024 yang baru 10,07%.

Kementerian Keuangan kemudian menuliskan sederet strategi untuk mencapai target tax ratio tersebut dalam PMK 70/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025-2029. Renstra merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah Kemenkeu yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan renstra unit eselon I Kemenkeu.

"Sebagai pengelola fiskal, Kemenkeu memiliki peran strategis dalam mendukung kegiatan prioritas utama, terutama dalam rangka mendukung optimalisasi pendapatan negara, yaitu (1) ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan; dan (2) intensifikasi penerimaan negara bukan pajak," bunyi lampiran PMK 70/2025, dikutip pada Kamis (6/11/2025).

Kebijakan fiskal jangka menengah 2025-2029 diarahkan pada upaya mengakselerasi reformasi struktural sebagai kunci bagi percepatan
transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Mengenai peningkatan pendapatan negara, diarahkan melalui optimalisasi pendapatan negara (collecting more), baik dari sisi penerimaan perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Apabila tax ratio pada 2029 ditargetkan sebesar 11,52% - 15%, maka target pendapatan negara secara keseluruhan pada 2029 adalah 12,86% - 18% dari PDB. Dalam dokumen ini tertulis Indonesia memiliki potensi bonus demografi yang diharapkan juga mampu meningkatkan penerimaan perpajakan.

Secara umum, arah kebijakan dan strategi yang dilakukan Kemenkeu untuk mewujudkan target pendapatan negara meliputi aspek transformasi di bidang regulasi, proses bisnis, data, dan layanan; intensifikasi dan ekstensifikasi; serta optimalisasi pengawasan dan peningkatan kepatuhan. Berikut ini perinciannya:

  • Arah kebijakan transformasi di bidang regulasi, proses bisnis, data, dan layanan terkait pendapatan negara dilaksanakan melalui strategi:
  1. Penyempurnaan regulasi dan perbaikan tata kelola penerimaan negara.
  2. Penyempurnaan administrasi penerimaan negara yang lebih
    sederhana dan efisien.
  3. Perbaikan tata cara pengawasan kepatuhan wajib pajak/wajib bayar/pengguna jasa kepabeanan dan cukai.
  4. Perbaikan proses bisnis antara lain terkait keberatan dan banding perpajakan, serta pembayaran dan ekosistem pengawasan PNBP terintegrasi.
  5. Perbaikan proses bisnis tata kelola ekspor-impor dan logistik yang efisien.
  6. Penguatan dan implementasi digitalisasi layanan penerimaan negara antara lain interoperabilitas layanan penerimaan negara antarunit eselon I dan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
  7. Penguatan layanan penerimaan negara berbasis digital.
  • Arah kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara dilaksanakan melalui strategi:
  1. Optimalisasi pemanfaatan data dalam rangka penggalian potensi perpajakan dan PNBP.
  2. Integrasi basis data penerimaan negara antarunit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile wajib bayar/wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan dan cukai.
  3. Penggalian potensi sumber-sumber penerimaan baru antara lain pajak karbon, pajak ekonomi digital, objek cukai baru, dan PNBP.
  4. Penguatan program intensifikasi bea masuk untuk melindungi industri dalam negeri dan bea keluar untuk mendukung hilirisasi berbasis SDA.
  • Arah kebijakan optimalisasi pengawasan dan peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban penerimaan negara dilaksanakan melalui strategi:
  1. Pengawasan kepatuhan wajib pajak/wajib bayar/pengguna jasa kepabeanan dan cukai dan percepatan layanan berbasis risiko antara lain melalui big data/advanced analytics, dan kecerdasan buatan secara menyeluruh (intelligence-led compliance).
  2. Optimalisasi kegiatan joint program penerimaan negara.
  3. Peningkatan kapasitas pengawasan perpajakan termasuk penguatan dan revitalisasi sarana dan prasarana pengawasan laut, serta pengawasan ekspor dan impor.
  4. Peningkatan efektivitas pengawasan arus barang (termasuk yang dilarang dan/atau dibatasi impor ekspornya), penegakan hukum dan audit/pemeriksaan di bidang perpajakan.
  5. Optimalisasi penagihan dan penatausahaan piutang negara yang bersumber dari piutang perpajakan dan piutang PNBP, termasuk melalui optimalisasi implementasi automatic blocking.
  6. Penguatan kewenangan menteri keuangan dalam pelaksanaan pemeriksaan penerimaan negara. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.