KABUPATEN KEBUMEN

Daerah Ini Gratiskan PBB-P2 untuk 159.113 Warga Miskin

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 12 Maret 2026 | 09.30 WIB
Daerah Ini Gratiskan PBB-P2 untuk 159.113 Warga Miskin
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

KEBUMEN, DDTCNews -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah, menggratiskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak dengan ketetapan pajak hingga Rp10.000.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen mengumumkan kebijakan tersebut melalui Instagram resminya. BPKPD menyebut kebijakan ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus untuk membentuk basis data PBB-P2 2026.

“Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Kebumen,” tulis BPKPD melalui akun Instagram resminya @bpkpd_kebumen, dikutip pada Kamis (12/3/2026).

Kebijakan pembebasan PBB-P2 dengan ketetapan hingga Rp10.000 ini tercantum dalam Keputusan Bupati Kebumen No. 900/468/2025 tentang Pemberian Pengurangan secara Otomatis Terhadap Pembentukan Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Kebumen Tahun 2026.

kebijakan ini membuat wajib pajak dengan nilai ketetapan PBB-P2 yang harus dibayar hingga Rp10.000 tidak perlu membayar pajak. BPKPD menyebut ada 159.113 wajib pajak yang menikmati pembebasan PBB-P2 tersebut.

“Sebanyak 159.113 wajib pajak di Kabupaten Kebumen mendapatkan pengurangan PBB otomatis atau bisa dikatakan bebas bayar PBB karena pajak PBB terutang tidak mencapai Rp10.000,” jelas BPKPD.

Sementara itu, wajib pajak dengan ketetapan PBB-P2 terutang di atas Rp10.000 tetap harus membayar PBB-P2 tepat waktu. BPKPD juga menyediakan undian berhadiah bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 mulai Februari 2026 hingga April 2026.

Hadiah yang disiapkan meliputi 3 unit sepeda motor, 4 unit lemari es satu pintu, 4 unit TV LED 55 inch, dan 4 unit lemari es 2 pintu. Untuk itu, BPKPD mengimbau wajib pajak segera membayar PBB-P2 agar berkesempatan mengikuti undian berhadiah.

“Jangan sampai terlewat, yuk segera bayar PBB dan raih kesempatan mendapatkan hadiahnya!,” tulis BPKPD. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.