SETIAP wajib pajak badan wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan benar, lengkap dan jelas, serta menandatanganinya sesuai dengan ketentuan.
Merujuk Pasal 3 ayat (3) UU KUP, SPT Tahunan PPh Badan harus disampaikan maksimal 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan demikian, bagi WP badan yang menggunakan tahun pajak yang sama dengan tahun kalender (Januari-Desember) maka harus menyampaikan SPT Tahunan PPh maksimal pada 30 April.
Seiring dengan berlakunya coretax, DJP pun memindahkan saluran penyampaian SPT Tahunan PPh Badan ke coretax. Selain menjadi saluran baru, berlakunya coretax juga mengubah format SPT Tahunan PPh Badan.
Perincian format baru SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannya telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Merujuk PER-11/PJ/2025, ada beragam jenis lampiran SPT Tahunan PPh Badan salah satunya daftar debitur nonperforming loan. Lantas, apa itu daftar debitur nonperforming loan?
Merujuk lampiran PER-11/PJ/2025, daftar debitur kredit kurang lancar (non-performing loan) adalah lampiran yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perincian debitur non-peforming loan. Lampiran ini wajib diisi dan disampaikan apabila wajib pajak yang memiliki debitur yang kreditnya kurang lancar (nonperforming).
Kewajiban penyampaian daftar debitur non-performing loan tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-184/PJ./2002 tentang Pengakuan Penghasilan atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing.
Merujuk Pasal 1 KEP-184/PJ./2002, kredit nonperforming adalah kredit yang diberikan oleh bank yang digolongkan sebagai kredit kurang lancar, diragukan, dan macet. Kondisi tersebut biasa dikenal dengan kredit bermasalah (problem loan).
Pasal 4 ayat (1) KEP-184/PJ./2002 menyatakan bank wajib menyerahkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet tersebut sebagai lampiran dari SPT Tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan. KEP-184/PJ./2002 pun telah mengatur format daftar debitur nonperforming loan.
Melalui coretax, wajib pajak kini dapat melampirkan daftar debitur nonperforming loan tersebut melalui lampiran 11A-V SPT Tahunan PPh Badan. Untuk dapat mengisi dan memunculkan Lampiran 11A-V, wajib pajak harus menjawab "Ya" pada pertanyaan Formulir Induk Bagian H Angka 21.f yang berbunyi:
“Apakah wajib pajak membebankan biaya entertaiment, biaya promosi dan penjualan, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, dan utang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih?”
Wajib pajak dapat mengisi daftar debitur nonperforming loan secara manual satu per-satu (key-in) atau melalui skema impor XML. Melalui lampiran 11A-V Daftar Debitur Nonperforming Loan, wajib pajak harus mengisi sejumlah informasi berikut:
Apabila wajib pajak memiliki banyak debitur dengan saldo kredit akhir tahun buku tidak lebih dari Rp5 juta maka dapat dicantumkan data/informasi secara kolektif. Artinya, wajib pajak cukup mencantumkan:
Daftar debitur nonperforming loan adalah lampiran yang digunakan untuk melaporkan perincian debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet. Debitur nonperforming loan dilaporkan dalam Lampiran 11A-V SPT Tahunan PPh Badan. (rig)
