JAKARTA, DDTCNews – Memasuki pertengahan Maret 2026, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) 2025 makin dekat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, SPT Tahunan WP OP harus disampaikan maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Hal ini berarti WP OP yang tahun pajaknya sama dengan tahun kalender harus menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 maksimal pada 31 Maret 2026. Selain formulir induk, WP OP juga harus melengkapi lampiran yang diwajibkan sesuai dengan kondisi masing-masing.
“Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi terdiri atas: a. Induk SPT Tahunan PPh WP OP; dan lampiran SPT Tahunan PPh WP OP,” bunyi Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (11/3/2026).
Mengenai pengisian lampiran, ada sejumlah lampiran yang bisa diisi dengan skema impor. Skema impor ini akan sangat memudahkan karena WP OP tidak perlu memasukkan data satu per satu (key-in). Kendati demikian, tidak semua lampiran bisa menggunakan skema impor.
Apabila ditelusuri, setidaknya ada 5 jenis lampiran SPT Tahunan PPh WP OP yang bisa diisi dengan skema impor. Pertama, biaya promosi - Lampiran 3D. Kedua, biaya entertainment - Lampiran 3D. Ketiga, piutang tak tertagih - Lampiran 3D. Keempat, penyusutan dan amortisasi - Lampiran 3C. Kelima, daftar harta.
Seperti diketahui, coretax mengadopsi skema impor menggunakan file berbentuk Extensible Markup Language (XML). Untuk mempermudah wajib pajak, DJP pun telah menyediakan 2 bentuk file template XML.
Pertama, file template yang sudah dalam bentuk XML Coretax. File ini dapat digunakan oleh PKP yang memiliki kemampuan programming atau bagi para pengguna sistem Enterprise Resource Planning (ERP).
Kedua, file converter Microsoft Excel menjadi format XML (template excel). File ini dapat digunakan oleh PKP yang terbiasa menggunakan aplikasi office (seperti Microsoft Excel, Open Office, dan sejenisnya) dan awam dalam bidang programming.
WP OP dapat menemukan template XML tersebut melalui laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml. Melalui laman tersebut, DJP juga telah memberikan petunjuk penggunaan template XML.
WP OP juga dapat memperoleh template XML untuk pengisian daftar harta langsung di coretax. Adapun template tersebut tersedia pada setiap tabel kelompok harta. Simak Cara Buat File XML untuk Pelaporan Harta dengan Skema Impor di Coretax (rig)
