KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Pedoman APBD 2026: Pemda Dilarang Naikkan NJOP PBB

Muhamad Wildan
Senin, 27 Oktober 2025 | 13.00 WIB
Pedoman APBD 2026: Pemda Dilarang Naikkan NJOP PBB
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali melarang pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan ketetapan PBB ataupun NJOP.

Merujuk pada Permendagri 14/2025 yang menjadi acuan dari penyusunan APBD 2026, pemda perlu menunda atau mencabut peraturan terkait pemberlakuan kenaikan tarif ataupun kenaikan NJOP.

"Untuk penetapan PBB serta kenaikan NJOP agar mempertimbangkan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah," bunyi Lampiran Permendagri 14/2025, dikutip pada Senin (27/10/2025).

Secara umum, penetapan kebijakan pajak daerah harus dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) 900.1.13.1/4528/SJ yang sudah diterbitkan oleh Kemendagri pada 14 Agustus 2025, tak lama setelah protes kenaikan PBB di Kabupaten Pati.

Dalam SE tersebut pemda diminta untuk melakukan penetapan PBB dan kenaikan NJOP dengan mempertimbangkan beban yang timbul bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati dan wali kota diimbau untuk menunda/mencabut kenaikan tarif atau kenaikan NJOP dan memberlakukan regulasi tahun sebelumnya bila kenaikan tersebut bakal memberatkan masyarakat.

"Dalam penetapan peraturan kepala daerah terkait pengenaan pajak dan retribusi daerah terlebih dahulu dikoordinasikan kepada mendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk dilakukan pertimbangan serta dapat dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara," bunyi SE 900.1.13.1/4528/SJ.

Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah juga diminta untuk mengevaluasi dan memonitor pelaksanaan pengenaan pajak daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.