JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan mengenai dugaan korupsi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) yang menyeret nama eks dirjen pajak.
Purbaya mengaku belum mendapat informasi secara detail dari Kejaksaan Agung mengenai dugaan kasus korupsi tersebut. Meski demikian, Kemenkeu menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.
"Saya belum dapat pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan," ungkapnya, Kamis (20/11/2025).
Purbaya akan menyerahkan proses hukum atas dugaan korupsi ini kepada Kejaksaan Agung. Selama tahapan pemeriksaan, sudah ada beberapa pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipanggil ke Gedung Bundar untuk memberikan kesaksian.
Menurutnya, proses 'bersih-bersih' kali ini diinisiasi oleh Kejagung, bukan dari internal Kemenkeu.
"Saya sih enggak ada [permintaan untuk pertukaran data], tapi yang jelas ya beberapa orang kita dipanggil ke sana [Kejaksaan Agung] untuk memberi pernyataan. Sesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja proses ini berjalan," ucap Purbaya.
Seakan tidak tahu-menahu, Purbaya enggan membeberkan lebih lanjut duduk perkara kasus yang menyeret pejabat DJP itu. Dia hanya berpesan kepada seluruh pegawai DJP agar bekerja lebih serius dan mengedepankan integritas.
"Biar saja Kejaksaan yang memprosesnya. Saya enggak tahu [masalah kongkalikong], sudah ada di koran dan media di internet," tutur Purbaya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah dan kantor sejumlah pejabat DJP yang ditengarai menerima suap dari wajib pajak peserta tax amnesty. Selain melakukan penggeledahan, Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Kejaksaan Agung akan mengumumkan dan menetapkan tersangka bila alat bukti sudah dinyatakan cukup.
Pada hari ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mengonfirmasi telah mencegah ke luar negeri terhadap sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Salah satunya, mantan dirjen pajak Ken Dwijugiasteadi.
