JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang memiliki NPWP tetapi sudah lama berstatus non-aktif dapat mengajukan pengaktifan kembali. Permohonan pengaktifan NPWP ini dapat dilakukan melalui beberapa saluran layanan yang disediakan oleh otoritas pajak.
Kring Pajak menjelaskan pengaktifan kembali NPWP kini dapat diajukan secara elektronik melalui aplikasi Coretax DJP. Adapun ketentuan mengenai pengaktifan NPWP atau wajib pajak non-aktif turut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.
“Wajib pajak bisa mengajukan pengaktifan kembali wajib pajak non-aktif secara elektronik melalui coretax. Setelah login, pilih menu Portal Saya > Perubahan Status > Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif,” jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (11/3/2026).
Selain melalui Coretax DJP, permohonan pengaktifan kembali NPWP juga dapat dilakukan dengan menghubungi layanan telepon Kring Pajak di nomor 1500200 atau menggunakan fitur live chat yang tersedia pada laman resmi DJP.
Apabila wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik maupun melalui layanan Kring Pajak, pengaktifan kembali juga dapat dilakukan secara tertulis.
Permohonan tersebut dapat disampaikan langsung atau dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, maupun jasa kurir ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).
Formulir pengaktifan kembali wajib pajak non-aktif dapat diunduh melalui lampiran dalam PER-7/PJ/2025. Dengan demikian, wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif tetap memiliki kesempatan untuk kembali menjalankan kewajiban perpajakannya.
Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Sistem baru ini juga menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018. (rig)
