KEBIJAKAN PAJAK

DJP-MUI Bikin Task Force untuk Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 29 November 2025 | 08.00 WIB
DJP-MUI Bikin Task Force untuk Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat untuk membentuk task force yang menindaklanjuti fatwa perpajakan yang diterbitkan MUI.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan task force ini bertugas mengkaji lebih dalam fatwa MUI untuk perbaikan sistem perpajakan agar lebih berkeadilan.

"Termasuk mendorong pengenaan pajak bagi pihak yang menguasai kekayaan besar dengan pajak yang juga besar," katanya, dikutip pada Sabtu (29/11/2025).

Pembentukan task force ini menjadi salah satu buah dari pertemuan Ni'am dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, kemarin sore. Bimo bersama beberapa jajarannya mengunjungi kantor MUI untuk tabayyun mengenai fatwa pajak berkeadilan yang ditetapkan MUI pada Munas XI.

Ni'am menyebut pertemuan itu berlangsung secara produktif untuk mendiskusikan skema pajak yang telah dilaksanakan pemerintah. Pada kesempatan ini, MUI juga menyampaikan fatwa pajak berkeadilan berserta rekomendasi untuk tindak lanjutnya.

Menurutnya, terdapat kesamaan pandangan tentang pentingnya pajak sebagai salah satu instrumen sumber pendapatan negara bagi perwujudan kesejahteraan rakyat.

"Pemungutan pajak harus sejalan dengan prinsip keadilan," ujarnya.

Sebagai informasi, MUI menetapkan 9 poin fatwa pajak berkeadilan pada Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 MUI yang digelar pada pekan lalu. Pertama, negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kedua, dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:

  • PPh hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nisab zakat maal yaitu 85 gram emas
  • Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat)
  • Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas
  • Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan
  • Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah).

Ketiga, pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar'i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Keempat, barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani pajak secara berulang. Kelima, barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako, tidak boleh dibebani pajak.

Keenam, bumi dan bangunan yang dihuni (nonkomersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang. Ketujuh, warga negara wajib ⁠menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan.

Kedelapan, pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukumnya haram. Kesembilan, zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.