BERITA PAJAK HARI INI

SPT Tahunan 2025 Makin Dekat, Aktivasi Akun Coretax Masih Minim

Redaksi DDTCNews
Rabu, 26 November 2025 | 07.30 WIB
SPT Tahunan 2025 Makin Dekat, Aktivasi Akun Coretax Masih Minim

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat baru 3,32 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun coretax administration system. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (26/11/2025).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut jumlah tersebut setara dengan 22,53% dari jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2024 sebanyak 14,78 juta wajib pajak. Adapun 14,78 juta wajib pajak itu terdiri atas 13,65 juta orang pribadi dan 1,12 juta badan.

Secara terperinci, baru 572.012 wajib pajak badan yang sudah melakukan aktivasi akun coretax. Jumlah tersebut setara dengan 50,84% dari jumlah wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan 2024.

Lalu, terdapat 2,75 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah mengaktifkan akun coretax-nya. Jumlah tersebut setara dengan 20,19% dari jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2024.

Dari jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah mengaktifkan akun coretax tersebut, DJP mencatat baru 1,7 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah memiliki kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik (sertel).

"Yang sudah registrasi kode otorisasi atau sertel ini sekitar 12,45%. Ini memang cukup menjadi PR besar. Tentu kami akan menjemput bola terus memberikan pelayanan yang terbaik," ujar Bimo.

Oleh karena itu, lanjut Bimo, DJP akan terus membuka segala saluran guna mendorong wajib pajak untuk mengaktifkan akun coretax dan membuat kode otorisasi ataupun sertel.

"Kami memberikan banyak channel pendaftaran dari channel digital kemudian channel offline di masing-masing kantor pelayanan kami di seluruh Indonesia," tuturnya.

Perlu diketahui, wajib pajak perlu mengaktivasi akun coretax mengingat sistem baru ini digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan 2025. Adapun kode otorisasi diperlukan untuk membubuhkan tanda tangan elektronik pada SPT.

"Coretax ini adalah satu akun untuk semua layanan. Kalau tidak diaktivasi, tidak bisa menikmati layanan DJP. Jadi, wajib diaktivasi kalau mau lapor SPT. Kalau tidak diaktivasi, tidak bisa lapor SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai ketentuan mengenai pegawai DJP untuk menjadi kuasa wajib pajak. Kemudian, ada juga bahasan perihal respons DJP soal fatwa perpajakan MUI, temuan praktik penghindaran pajak, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Audit Sistem Coretax

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan Kementerian Keuangan juga akan melakukan audit terhadap coretax sebelum serah terima dari LG selaku vendor. DJP bakal melakukan clearing terhadap sejumlah aspek pencapaian, mulai dari pemenuhan kontrak hingga sistem teknologi informasi.

“Jadi, akan ada audit deliverables yang tercantum dalam kontrak. Ini sangat governance, yang akan dilakukan oleh pihak independen, kalau tidak salah dari Deloitte,” tuturnya.

Tak hanya itu, lanjut Bimo, teknologi informasi coretax juga akan diaudit oleh universitas. Namun, Bimo tak menyebutkan lebih lanjut universitas mana yang akan diminta untuk mengaudit coretax system mulai pekan depan. (Bisnis Indonesia)

Fiskus yang Resign Harus Tunggu 5 Tahun Sebelum Jadi Kuasa

Pegawai DJP yang resign bakal terikat dengan grace period atau masa tunggu selama 5 tahun bila hendak menjadi kuasa wajib pajak.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto klausul baru dimaksud termuat dalam rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tentang kuasa wajib pajak.

"Dengan segala hormat, teman-teman yang sudah punya portofolio bagus, harganya mahal di luar, tapi kan kami yang men-develop. Kami harus melindungi rumah besar kami. Maka itu kebijakan ini kita ambil, toh tidak melanggar hak asasi juga," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Wajib Pajak yang Diduga Menghindari Pajak Bertambah, Tembus Ratusan

DJP menemukan ratusan wajib pajak terindikasi melakukan berbagai skema modus penghindaran pajak setelah melakukan penelusuran lanjutan. Setidaknya terdapat 463 wajib pajak yang diduga melakukan praktik penghindaran pajak tersebut.

Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang diumumkan Bimo sebanyak 282 wajib pajak pada awal November 2025.

"Targetnya dari kemarin 282 wajib pajak setelah kita coba telusuri, ini ada sekitar dugaan ya ini masih dugaan, tentu ini prejudice of innocence itu sekitar 463 wajib pajak," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (Kontan)

Respons DJP Soal Fatwa Perpajakan MUI

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memandang pajak yang diterapkan oleh pemerintah pusat sudah sesuai dengan fatwa yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, dia akan bertabayun terkait dengan fatwa perpajakan yang baru diterbitkan oleh MUI.

Tabayun berarti memverifikasi atau mengklarifikasi sebuah informasi sebelum bertindak. Menurut Bimo, tabayun diperlukan untuk menghindari polemik yang tidak perlu terkait dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.

"Setelah ini kami juga akan tabayun, supaya menghindari polemik perbedaan pendapat yang tidak perlu," ujarnya. (DDTCNews)

DJP Kejar Pajak Rp617 Triliun Sebelum Tutup Buku

DJP sedang mengejar setoran pajak sekitar Rp617,9 triliun supaya memenuhi outlook penerimaan 2025 senilai Rp2.076 triliun.

Pada Januari-Oktober 2025, realisasi setoran pajak baru mencapai Rp1.459,02 triliun atau 70,2% dari outlook. Oleh karena itu, DJP telah menjalankan beberapa strategi guna mengejar penerimaan pajak tahun ini.

"Ada beberapa strategi pencapaian outlook sampai akhir 2025," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (DDTCNews)

Alasan Pemerintah Beri PPh Final UMKM Permanen ke PT Perorangan

Wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan turut mendapatkan fasilitas PPh final UMKM tanpa batas waktu berdasarkan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Perseroan perorangan diputuskan untuk boleh memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu karena badan dimaksud dianggap memiliki karakteristik yang sama dengan wajib pajak orang pribadi.

"PT perorangan itu walaupun unit yang terpisah dari orang pribadinya, tetapi by principle dia itu orang pribadi juga. Cuman diberi status hukum yang berbeda," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.