JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 90/2025, pemerintah kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun).
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif serupa pada 2023, 2024, dan 2025. Kini, pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPN DTP tersebut untuk tahun anggaran 2026. Hal ini dimaksudkan agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga.
“Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi pertmbangan PMK 90/2025, dikutip pada Senin (5/1/2026).
Seperti ketentuan terdahulu, PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun yang memenuhi 5 syarat. Pertama, memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. Kedua, merupakan rumah tapak atau rusun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Ketiga, telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi PUPR dan/atau badan pengelola Tapera. Keempat, rumah tapak atau satuan rusun tersebut pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Kelima, rumah tapak dan satuan rusun tersebut telah diserahkan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasainya yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
Selain itu, terdapat beragam ketentuan yang perlu diperhatikan agar seseorang bisa memperoleh insentif PPN DTP atas rumah tapak dan satuan rusun. Adapun PMK 90/2025 berlaku 1 Januari 2026. Secara umum, PMK 90/2025 terdiri atas 14 pasal. Berikut perinciannya:
- Pasal 1
Mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 90/2025.
- Pasal 2
Pasal ini menjelaskan PPN DTP diberikan untuk PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun.
- Pasal 3
Pasal ini menerangkan insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah atau rusun yang terjadi sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 beserta ketentuan bukti penyerahannya.
- Pasal 4
Pasal ini menguraikan perincian syarat rumah tapak atau satuan rusun yang bisa mendapat fasilitas PPN DTP.
- Pasal 5
Pasal ini menerangkan PPN DTP diberikan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rusun.
- Pasal 6
Pasal ini menerangkan kriteria orang pribadi yang bisa memanfaatkan fasilitas PPN DTP.
- Pasal 7
Pasal ini menerangkan PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar. Adapun PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari 2026 sampai dengan Desember 2026.
- Pasal 8
Pasal ini menguraikan kewajiban bagi PKP yang melakukan penyerahan rumah tapak atau rusun dengan fasilitas PPN DTP.
- Pasal 9
Pasal ini menjabarkan kondisi yang membuat insentif PPN DTP tidak diberikan.
- Pasal 10
Pasal ini mengatur kewenangan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk menagih kembali PPN terutang pada kondisi tertentu.
- Pasal 11
Pasal ini menerangkan rumah tapak atau satuan rusun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 90/2025.
- Pasal 12
Pasal ini menjelaskan pelaksanaan dan pertanggungjawaban PPN DTP atas penyerahan rumah tapak atau satuan rusun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 13
Pasal ini mengatur tanggung jawab bagi kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat untuk menyampaikan data rumah tapak dan rusun kepada DJP.
- Pasal 14
Pasal ini mengatur PMK 90/2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Untuk membaca PMK 90/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.