JAKARTA, DDTCNews - Awal tahun biasanya menjadi momen bagi wajib pajak melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Perlu diketahui, semua wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Ketentuan teknis ini dimuat dalam UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh dirjen pajak," bunyi Pasal 3 ayat (1) UU KUP s.t.d.d UU HPP, dikutip pada Senin (29/12/2025).
Untuk diketahui, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Nah, perlu diperhatikan bahwa pengisian SPT Tahunan mulai 2026 sudah menggunakan coretax system. Melalui coretax, wajib pajak tetap wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
Benar berarti benar dalam penghitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kemudian, lengkap maksudnya memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
Adapun jelas, artinya SPT harus memuat asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta memuat unsur-unsur lain yang memang wajib dilaporkan dalam SPT.
Pengisian SPT Tahunan 2025 tidak perlu dilakukan secara manual, tetapi cukup mengisi kolom-kolom dokumen pelaporan secara online lewat coretax melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Ketentuan teknis mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan menggunakan coretax diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 s.t.d.d PMK 54/2025.
SPT yang disampaikan wajib pajak secara online nantinya paling sedikit berisi 4 jenis informasi yang mencakup jenis pajak; nama wajib pajak dan NPWP; masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan; serta tanda tangan wajib pajak atau kuasa wajib pajak.
Perlu diingat pula batas waktu penyampaian SPT untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan pada wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. (dik)
