PMK 105/2025

PPh 21 DTP Hadir Lagi, Begini Kriteria Pegawai yang Bisa Dapat

Redaksi DDTCNews
Senin, 05 Januari 2026 | 09.00 WIB
PPh 21 DTP Hadir Lagi, Begini Kriteria Pegawai yang Bisa Dapat
<p>Ilustrasi. Sejumlah pekerja mengoleskan lem saat menyelesaikan pembuatan sandal di pabrik alas kaki Dorks, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (13/12/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan PMK 105/2025 yang mengatur pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sektor industri dan pariwisata pada tahun ini.

Insentif PPh Pasal 21 menjadi bagian dari program stimulus ekonomi yang diberikan sejak 2024. Insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk penghasilan yang diterima pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu.

"Jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP...diberikan untuk masa pajak Januari 2026 sampai dengan masa pajak Desember 2026," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 105/2025, dikutip pada Senin (5/1/2026).

Pada Pasal 4 PMK 105/2025 telah diperinci kriteria dan persyaratan pegawai tertentu yang bisa mendapatkan PPh Pasal 21 DTP. Pegawai tertentu yang dimaksud adalah pegawai tetap tertentu dan/atau pegawai tidak tetap tertentu, yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu.

Pegawai tetap tertentu merupakan pegawai tetap yang memenuhi 3 kriteria. Pertama, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP).

Kedua, menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada masa pajak Januari 2026, untuk pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2026; atau masa pajak bulan pertama bekerja, untuk pegawai tertentu yang baru bekerja pada 2026.

Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, pegawai tidak tetap tertentu adalah pegawai tidak tetap yang juga harus memenuhi 3 kriteria. Pertama, memiliki NPWP dan/atau NIK yang diadministrasikan oleh Dirjen Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Kedua, menerima upah dengan jumlah rata-rata 1 hari tidak lebih dari Rp500.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau tidak lebih dari Rp10 juta dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan.

Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Insentif PPh Pasal 21 DTP ini hanya diberikan apabila pegawai tersebut bekerja pada pemberi kerja tertentu, yaitu pemberi kerja yang bergerak pada industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata.

Merujuk pada Lampiran A PMK 105/2025, tercatat ada 133 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dikategorikan sebagai pemberi kerja dengan kriteria tertentu. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.