KPP PRATAMA TEBING TINGGI

Libatkan Para Camat, KPP Perketat Pengawasan Pajak atas Dana Desa

Redaksi DDTCNews
Senin, 05 Januari 2026 | 12.30 WIB
Libatkan Para Camat, KPP Perketat Pengawasan Pajak atas Dana Desa
<p>Suasana kegiatan&nbsp;pengawasan kepatuhan pembayaran pajak instansi pemerintah desa. (foto: KPP Pratama Tebing Tinggi)</p>

SEI RAMPAH, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai menggelar kegiatan pengawasan kepatuhan pembayaran pajak instansi pemerintah desa pada 25 November 2025.

Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari dana desa yang telah disalurkan pemerintah pusat sejak 2015. Terlebih, penggunaan APBDes menimbulkan kewajiban perpajakan yang harus dikelola oleh bendahara desa sebagai pemotong pajak.

“Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa. Dalam pengelolaan dana desa ini tentu akan muncul kewajiban perpajakan,” jelas KPP dikutip dari situs DJP, Senin (5/1/2026).

Dalam skema pengawasan tersebut, KPP Pratama Tebing Tinggi memandang peran camat dan Dinas PMD sangat krusial. Camat bertugas melakukan pembinaan serta memastikan penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Dinas PMD bertugas untuk mendampingi perencanaan hingga pengawasan prioritas penggunaan dana. Pentingnya peran camat untuk memastikan penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel juga ditegaskan Kepala Dinas PMD Fajar Simbolon.

Fajar menekankan pentingnya koordinasi antara para camat dan KPP Pratama Tebing Tinggi. Dia juga meminta para camat memastikan pajak yang telah dipotong oleh bendahara desa atas kegiatan yang bersumber dari dana desa segera disetorkan ke kas negara.

Melalui pertemuan ini, dia berharap tercipta strategi kebijakan yang solid dan sinergi yang kuat antar-instansi guna meningkatkan kepatuhan serta mengamankan penerimaan pajak dari penggunaan dana desa.

Sebagai informasi, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.

Oleh karena itu, kepala desa beserta perangkat desa, khususnya bendahara desa, harus mengetahui dan memahami dengan baik beberapa jenis pajak yang terutang dalam setiap transaksi, serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan terkait dengan pajak yang ada di desa.

Misal, kewajiban pengajuan NPWP, kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPN, serta Bea Materai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.