ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan Lebih Awal, Kenapa?

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 04 Januari 2026 | 09.00 WIB
DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan Lebih Awal, Kenapa?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun coretax masing-masing supaya bisa menyampaikan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menegaskan setelah aktivasi akun coretax, wajib pajak bisa segera menyampaikan SPT Tahunan. Dia pun mengimbau agar wajib pajak lapor SPT secara tepat waktu, tidak mepet tenggat waktu berakhirnya masa pelaporan.

"Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan," ujarnya, dikutip pada Minggu (4/1/2026).

Perlu diketahui, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilaksanakan pada 2026 sepenuhnya akan dilakukan secara online melalui coretax system. Untuk mengakses fitur Lapor SPT, wajib pajak harus mengaktifkan akun coretax masing-masing.

Setelah aktivasi akun, wajib pajak dapat langsung mengakses fitur lapor SPT yang ada di laman coretax. Perlu diingat, batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat pada Maret, sedangkan wajib pajak badan paling lambat pada April.

"Wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun coretax, dan menyampaikan SPT secara tepat waktu," kata Rosmauli.

Lebih lanjut, Rosmauli melaporkan jumlah wajib pajak yang melakukan aktivasi akun meningkat cukup signifikan menjelang masa pelaporan SPT. Kini, ada 11,27 juta wajib pajak yang telah mengaktifkan akun coretax, baik wajib pajak orang pribadi, badan, instansi pemerintah, maupun PMSE.

Jumlah tersebut berasal dari wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax, yaitu wajib pajak orang pribadi sebanyak 10,36 juta, lalu wajib pajak badan sebanyak 817.228. Lalu, instansi pemerintah sebanyak 88.409, dan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 221.

"Kami melihat coretax semakin digunakan secara nyata oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," imbuh Rosmauli. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.