JAKARTA, DDTCNews - Pekan ini diisi dengan 'akhir 2025' dan 'awal 2026'. Ada 2 topik utama yang mewarnai pemberitaan sepekan terakhir, yakni 'paniknya' wajib pajak melakukan aktivasi akun coretax system dan defisit APBN yang diprediksi melebar.
Sejak 2 pekan menjelang akhir 2025, kantor pajak di daerah ramai didatangi wajib pajak. Mereka berduyun-duyun ke kantor pajak di daerah untuk melakukan aktivasi coretax system. Pasalnya, mulai 2026 nanti seluruh pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan dilakukan melalui Coretax DJP.
Sebuah akun di X membagikan pengalamannya saat mengantre di sebuah KPP Pratama di domisilinya (tanpa menyebut lokasi). Hadir pukul 07.00 pagi ternyata bukan strategi jitu. Siapa yang menyangka, wajib pajak sudah mulai berdatangan sejak pukul 05.00 pagi untuk mendapatkan antrean layanan tatap muka di kantor pajak.
"Padahal datang jam 7 teng, antrean sudah panjang. Ini di belakangku lebih panjang lagi," ujar sebuah akun di X.
BalinewsID juga memberitakan membeludaknya Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura di Karangasem, Bali pada Senin (29/12/2025). Dalam video yang diunggah oleh seorang wajib pajak, terlihat kantor pajak penuh sesak oleh wajib pajak. Bahkan, 200 nomor antrean ludes dalam hitungan menit.
Belum lagi, Surat Edaran (SE) 7/2025 oleh Menteri PANRB yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) melakukan aktivasi coretax system paling lambat pada 31 Desember 2025. Hal ini membuat banyak ASN juga menyambangi kantor pajak untuk memperoleh asistensi dari petugas pajak.
Di Sukabumi, Jawa Barat, fenomena berebut nomor antrean kantor pajak juga terjadi. Dilansir dari sukabumicitycom, masyarakat bahkan ada yang datang ke KPP Pratama Sukabumi sejak pukul 02.00 dini hari untuk memperoleh nomor antrean.
Kemudian, KPP Pratama Probolinggo di Jawa Timur juga mengalami antrean panjang. Selama 3 hari saja, KPP Pratama Probolinggo bisa menerima lebih dari 900 wajib pajak yang secara khusus meminta asistensi aktivasi akun Coretax DJP.
"Hal ini terjadi seiring dengan imbauan pemerintah yang menganjurkan wajib pajak, khususnya ASN, TNI, dan Polri untuk segera melakukan aktivasi coretax sebelum 31 Desember 2025," tulis akun resmi KPP Pratama Probolinggo.
Di sisi lain, defisit APBN diprediksi bisa tembus dari angka yang diprediksi. Salah satu penyebabnya adalah penerimaan pajak yang seret sepanjang 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal defisit APBN 2025 berpotensi melebihi target yang ditetapkan sebesar 2,78% dari produk domestik bruto (PDB).
Kendati demikian, Purbaya menegaskan angka defisit anggaran tetap terjaga dan tidak melanggar UU 17/2002 tentang Keuangan Negara. Payung hukum itu mengatur batas defisit APBN maksimal 3% dari PDB.
"[Defisit] di atas itu [target APBN 2025], yang jelas kami tidak melanggar undang-undang maksimal 3%, dan kami komunikasi terus dengan DPR. Ini juga masih bergerak angkanya. Minggu depan kepastiannya," katanya.
Purbaya mengakui pelebaran defisit terjadi salah satunya karena lesunya kinerja penerimaan pajak. Dia bahkan menyebut realisasi setoran pajak mengalami pelebaran shortfall alias di bawah target outlook 2025.
Untuk diketahui, pemerintah menargetkan target outlook penerimaan pajak di angka Rp2.076,9 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-November 2025 baru mencapai Rp1.634,4 triliun atau 78,7% dari outlook 2025.
"[Penerimaan pajak] ya, di bawah outlook kira-kira, tapi detailnya nanti minggu depan saya presentasikan," tutur Purbaya.
Menteri keuangan menyampaikan penerimaan pajak yang anjlok tersebut tidak terlepas dari kondisi perekonomian nasional. Menurutnya, perekonomian dalam negeri cenderung buruk dan tidak stabil selama 9 bulan pertama pada 2025.
Selain itu, ada beberapa potensi penerimaan pajak yang tidak dipungut oleh pemerintah. Namun, lanjutnya, kebijakan tersebut penting diterapkan agar tidak memberatkan masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil.
"Kita tidak memungkiri ada tekanan, karena ekonomi jelek di beberapa bulan sebelumnya, selama 9 bulan pertama tahun ini. Terus ada juga beberapa upaya penarikan pajak yang saya tunda sampai ekonominya bagus," ujar Purbaya.
Selain 2 informasi di atas, ada beberapa bahasan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang sudah bisa dilakukan per 1 Januari 2026 melalui coretax, update penyatuan atap Pengadilan Pajak, shortfall pajak yang diprediksi melebar, hingga update terkini aktivasi akun coretax system.
Wajib pajak sudah bisa menyampaikan SPT Tahunan 2025 melalui coretax administration system per Kamis (1/1/2026).
Pada coretax, wajib pajak bisa membuat SPT Tahunan dengan mengklik tombol Buat Konsep SPT pada menu Surat Pemberitahuan (SPT).
"SPT Tahunan PPh ... berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPh yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang pembayaran atau pelunasan PPh yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain; penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak; dan/atau harta dan kewajiban, dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak," bunyi Pasal 80 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Pengadilan Pajak akan menjadi bagian dari lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) sebagai pengadilan yang setara dengan pengadilan tingkat banding.
Kebijakan ini diterapkan oleh Mahkamah Agung (MA) guna melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan penyatuatapan Pengadilan Pajak di bawah MA selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026.
"Di bawah MA, Pengadilan Pajak akan masuk ke dalam lingkungan Peradilan TUN, setara dengan pengadilan tingkat banding," ujar Ketua MA Sunarto.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa penerimaan pajak pada tahun 2025 mengalami tekanan dan diperkirakan tidak mencapai target atau shortfall.
Purbaya mengeklaim salah satu faktor yang menekan penerimaan pajak ialah kondisi perekonomian nasional yang kurang stabil pada awal hingga pertengahan tahun ini.
"[Kondisi penerimaan pajak] diumumkan minggu depan. Pajak seperti yang Anda lihat sebelum-sebelumnya, berada di bawah target APBN. Jadi kita enggak memungkiri ada tekanan karena ekonomi jelek beberapa bulan sebelumnya, 9 bulan pertama tahun ini," ungkapnya.
DJP mencatat ada 11,19 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun pajaknya melalui coretax system hingga hari ini, 2 Januari 2026, pukul 10.04 WIB.
Jumlah yang mengaktivasi akun coretax bertambah 16.000 wajib pajak bila dibandingkan dengan posisi akhir tahun 2025 yang sebanyak 11,03 juta wajib pajak.
"Capaian aktivasi akun coretax hingga 2 Januari 2026, jam 10.04 WIB mencapai 11.192.297 wajib pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan angka pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan masih on track atau bisa mencapai 5,2% sesuai target dalam APBN 2025.
Purbaya mengatakan target pertumbuhan ekonomi keseluruhan tahun bisa terpenuhi lantaran didorong angka pertumbuhan kuartal IV/2025 yang diyakini sebesar 5,5%. Angka pertumbuhan ekonomi 2025 akan diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2026.
"[Pada] 2025 kita sekarang masih angka untuk kuartal IV/2025 di atas 5,5%, full year sekitar 5,2%," katanya. (sap)
