JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak sudah bisa menyampaikan SPT Tahunan 2025 melalui coretax administration system per hari ini, Kamis (1/1/2026).
Pada coretax, wajib pajak bisa membuat SPT Tahunan dengan mengklik tombol Buat Konsep SPT pada menu Surat Pemberitahuan (SPT).
"SPT Tahunan PPh ... berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPh yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang pembayaran atau pelunasan PPh yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain; penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak; dan/atau harta dan kewajiban, dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak," bunyi Pasal 80 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Setelah mengklik tombol Buat Konsep SPT, perlu memilih jenis SPT yang akan dilaporkan. Pada bagian ini, wajib pajak perlu mengklik PPh Orang Pribadi lalu klik Lanjut.
Pada tahapan berikutnya, wajib pajak perlu memilih SPT Tahunan sebagai Jenis Periode SPT dan Januari - Desember 2025 sebagai Periode dan Tahun Pajak, lalu klik Lanjut. Setelah itu, wajib pajak perlu memilih Normal pada Model SPT lalu klik Buat Konsep SPT.
Setelah mengklik Buat Konsep SPT, wajib pajak akan menerima pop-up berbunyi Successfully created new returnsheets! yang menandakan konsep SPT sudah berhasil dibuat.
Untuk memulai pengisian SPT, wajib pajak cukup mengklik simbol pena di samping kiri dari daftar konsep SPT yang sudah dibuat.
Wajib pajak orang pribadi wajib mengisi SPT Tahunan sesuai dengan Pasal 80 hingga Pasal 83 PER-11/PJ/2025 dan petunjuk pengisian pada Lampiran G PER-11/PJ/2025
Adapun pengisian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan dilaksanakan sesuai dengan Pasal 84 hingga Pasal 89 PER-11/PJ/2025 serta petunjuk pengisian pada Lampiran H PER-11/PJ/2025.
