JAKARTA, DDTCNews - Penyedia jasa aset kripto (PJAK) pelapor Crypto Asset Reporting Framework (CARF) berkewajiban untuk mulai melaksanakan prosedur identifikasi rekening aset kripto mulai 1 Januari 2026.
Identifikasi dilakukan baik terhadap pengguna aset kripto orang pribadi maupun pengguna aset kripto entitas, yakni orang pribadi dan entitas yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai konsumen dari PJAK pelapor CARF.
Terhadap pengguna aset kripto orang pribadi dan pengguna aset kripto entitas lama, yang mereka yang sudah menjadi konsumen PJAK pelapor CARF sejak sebelum 2026, identifikasi harus dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.
"Prosedur identifikasi terhadap pengguna aset kripto orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang merupakan pengguna aset kripto orang pribadi lama dan terhadap pengguna aset kripto entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang merupakan pengguna aset kripto entitas lama dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026," bunyi Pasal 25 ayat (3) PMK 108/2025, dikutip pada Senin (5/1/2026).
Untuk pengguna aset kripto orang pribadi ataupun entitas yang baru membuka akun aset kripto, PJAK pelapor CARF harus meminta valid self-certification kepada calon pengguna aset kripto, melakukan klarifikasi kewajaran atau validitas dari self-certification, serta menentukan negara domisili pengguna aset kripto berdasarkan valid self-certification dan hasil klarifikasi kewajaran.
Dengan berlakunya PMK 108/2025, PJAK pelapor CARF tidak boleh melayani transaksi baru oleh pengguna aset kripto orang pribadi dan entitas lama yang menolak mematuhi ketentuan prosedur identifikasi rekening.
PJAK pelapor CARF juga tidak boleh melayani pembukaan akun pengguna aset kripto baru dalam hal PJAK pelapor CARF mengetahui bahwa orang pribadi atau entitas calon pengguna aset kripto dimaksud tidak memberikan valid self-certification.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pengguna aset kripto orang pribadi lama dan pengguna aset kripto entitas lama menolak untuk mematuhi pelaksanaan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai dengan ketentuan CARF," bunyi Pasal 27 ayat (2) PMK 108/2025.
Perlu diketahui, valid self-certification harus memuat informasi mengenai identitas pengguna aset kripto seperti nama lengkap, alamat terkini negara domisili, nomor identitas wajib pajak atau TIN, hingga identitas pengendali entitas dalam hal pengguna pengguna aset kripto adalah entitas.
Valid self-certification harus memuat pernyataan bahwa informasi dalam self-certification adalah benar dan pernyataan bahwa pengguna aset kripto bersedia menyampaikan pemberitahuan kepada PJAK pelapor CARF dalam hal terdapat perubahaan keadaan pengguna aset kripto.
Sebagai informasi, CARF adalah standar AEOI yang memuat kerangka kerja pelaporan aset kripto relevan dan prosedur identifikasi pengguna aset kripto. Informasi terkait aset kripto relevan dan pengguna aset kripto dimaksud bakal dipertukarkan oleh yurisdiksi-yurisdiksi yang berpartisipasi dalam AEOI-CARF.
Dengan CARF, yurisdiksi partisipan bakal mempertukarkan informasi terkait pengguna aset kripto orang pribadi yang merupakan subjek pajak yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CARF dan informasi terkait pengguna aset kripto entitas yang berdomisili di yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CARF.
Untuk kebutuhan pemajakan dalam negeri, PJAK pelapor CARF juga harus menyampaikan informasi terkait pengguna aset kripto orang pribadi dan entitas selain yang dilaporkan untuk pelaksanaan CARF.
"Informasi aset kripto relevan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) berisi informasi transaksi relevan yang dilakukan oleh pengguna aset kripto orang pribadi atau pengguna aset kripto entitas, selain yang dilaporkan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b," bunyi Pasal 41 ayat (1) PMK 108/2025.
PMK 108/2025 telah diundangkan pada 31 Desember 2025 dan dinyatakan berlaku mulai 1 Januari 2026. (dik)
