JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan beberapa hal sehubungan dengan meningkatnya kunjungan masyarakat ke kantor pajak dalam rangka mengaktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menjelaskan terdapat setidaknya 4 hal yang perlu diperhatikan masyarakat. Pertama, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE perlu dilakukan wajib pajak sebelum memanfaatkan layanan perpajakan coretax.
“Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax DJP segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (30/12/2025).
Kedua, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi yang tersedia melalui situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Ketiga, wajib pajak yang mengalami kendala teknis perihal perubahan data sehingga memerlukan asistensi di kantor pajak diimbau mengatur waktu kedatangan lebih bijak. Hal ini agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.
Keempat, seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
“Atas perhatian, kerja sama, dan kepercayaan masyarakat, kami mengucapkan terima kasih,” tutur Rosmauli.
Perlu diketahui, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax ini juga menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
Sementara itu, PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. (rig)
