BERITA PAJAK HARI INI

Shortfall Pajak 2025 Diprediksi Melebar, Purbaya Ungkap Biang Keroknya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 02 Januari 2026 | 07.00 WIB
Shortfall Pajak 2025 Diprediksi Melebar, Purbaya Ungkap Biang Keroknya

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan perihal penerimaan pajak 2025 yang diprediksi tidak mencapai target atau shortfall. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (2/1/2026).

Purbaya mengeklaim salah satu faktor yang menekan penerimaan pajak ialah kondisi perekonomian nasional yang kurang stabil pada awal hingga pertengahan tahun ini.

"[Kondisi penerimaan pajak] diumumkan minggu depan. Pajak seperti yang Anda lihat sebelum-sebelumnya, berada di bawah target APBN. Jadi kita enggak memungkiri ada tekanan karena ekonomi jelek beberapa bulan sebelumnya, 9 bulan pertama tahun ini," tuturnya.

Purbaya menambahkan shortfall tersebut juga dikarenakan pemerintah menunda pemungutan pajak baru karena kondisi ekonomi yang sedang melemah. Menurutnya, pungutan pajak baru akan lebih efektif dan berdampak terhadap penerimaan negara jika dilakukan saat ekonomi sudah membaik.

Untuk itu, tidak ada jenis pajak baru ataupun kenaikan pajak pada 2025 dan tahun ini. Menteri Keuangan juga menegaskan kebijakan countercyclical seperti ini perlu diambil supaya pemulihan ekonomi berjalan lancar, dan hasilnya bisa terlihat dalam waktu dekat.

"Jadi, kita kebanyakan countercyclical, di mana saya tidak membebani ekonomi secara berlebihan sehingga proses recovery yang baru terjadi bisa berjalan terus. Tapi saya yakin akhir kuartal I/2026 ekonomi kita bergerak ke arah yang makin cepat," tutur Purbaya.

Kendati demikian, Purbaya enggan membeberkan realisasi penerimaan pajak tahun fiskal 2025 karena masih menunggu hasil rekapitulasi keseluruhan tahun 2025. Dia hanya memprediksi kemungkinan akan terjadi pelebaran shortfall pajak.

Perlu diketahui, target penerimaan pajak dalam APBN 2025 ditetapkan senilai Rp2.189,31 triliun. Namun, pemerintah memproyeksikan outlook setoran pajak hingga akhir 2025 mencapai Rp2.076,9 triliun atau hanya 94,8% dari target APBN 2025.

Selain topik di atas, ada pula ulasan terkait dengan Perma 3/2025 guna mengoptimalisasi pendapatan negara. Lalu, ada juga bahasan perihal pelaporan SPT Tahunan 2025 via coretax, kawasan pemusatan pabrik rokok, bea keluar batu bara, dan lain sebagainya.

Berikut artikel perpajakan selengkapnya.

Defisit APBN 2025 Bisa di Atas Target

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal defisit APBN 2025 berpotensi melebihi target yang ditetapkan sebesar 2,78% dari produk domestik bruto (PDB).

Kendati demikian, Purbaya menegaskan angka defisit anggaran tetap terjaga dan tidak melanggar UU 17/2002 tentang Keuangan Negara. Payung hukum itu mengatur batas defisit APBN maksimal 3% dari PDB.

"[Defisit] di atas itu [target APBN 2025], yang jelas kami tidak melanggar undang-undang maksimal 3%, dan kami komunikasi terus dengan DPR. Ini juga masih bergerak angkanya. Minggu depan kepastiannya," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Optimalisasi Pendapatan Negara Melalui Penguatan Penegakan Hukum

Pemerintah berupaya mengoptimalisasi pendapatan negara melalui penguatan penegakan hukum pidana di sektor perpajakan dengan dukungan Mahkamah Agung (MA). Terlebih, MA baru-baru ini menerbitkan Perma 3/2025 perihal pedoman penanganan perkara tindak pidana perpajakan.

Dalam beleid tersebut, MA memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap pembukuan, pencatatan, dokumen, dan barang bukti lain, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perpajakan.

Kewenangan penyidik tersebut bisa dilakukan dalam rangka pembuktian dalam penegakan hukum meski status tersangka belum ditetapkan. Adapun ketentuan itu diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Perma 3/2025. (Kontan)

DJBC Ungkap Kontribusi 5 Kawasan Pemusatan Pabrik Rokok Berskala UMKM

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat terdapat 5 kawasan yang telah ditetapkan sebagai aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) di Indonesia.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyebut 5 APHT tersebut berlokasi di Soppeng, Kudus, Lombok Timur, Sumenep dan Kebumen. Dari kelimanya, hanya APHT Kebumen yang belum beroperasi hingga saat ini.

"APHT Kebumen hingga saat ini belum beroperasi dan masih berada dalam tahap proses penetapan tarif atau merek," katanya. (DDTCNews)

Restitusi Batu Bara Dikompensasi dengan Bea Keluar, Ini Alasan Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim pengenaan bea keluar atas ekspor batu bara merupakan bentuk implementasi dari Pasal 33 UUD 1945.

Tanpa pengenaan bea keluar, kontribusi sektor batu bara terhadap penerimaan negara berada di zona negatif akibat tingginya restitusi PPN yang diajukan oleh pelaku usaha pada sektor tersebut.

"Kalau saya lihat net-nya, dia bayar PPh, royalti, segala macam, tapi ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang sudah pada kaya itu," katanya. (DDTCNews)

Alamat Email Layanan Bea dan Cukai DJBC Berubah

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan perubahan alamat email layanan kepabeanan dan cukai Bravo Bea Cukai mulai 1 Januari 2026.

Alamat email layanan kepabeanan dan cukai akan berubah menjadi [email protected]. Sementara itu, alamat email [email protected] akan di nonaktifkan.

"Jika pernah melakukan pengurusan kepabeanan dan cukai yang dikirimkan ke kantor pelayanan bea cukai melalui email, kami sarankan untuk konfirmasi ke kantor pelayanan terkait alamat email terbarunya," bunyi keterangan foto yang diunggah DJBC. (DDTCNews)

Wajib Pajak Sudah Bisa Laporkan SPT Tahunan 2025 Via Coretax

Wajib pajak sudah bisa menyampaikan SPT Tahunan 2025 melalui coretax administration system pada 1 Januari 2026.

Pada coretax, wajib pajak bisa membuat SPT Tahunan dengan mengklik tombol Buat Konsep SPT pada menu Surat Pemberitahuan (SPT).

"SPT Tahunan PPh ... berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPh yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang pembayaran atau pelunasan PPh yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain; penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak; dan/atau harta dan kewajiban, dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak," bunyi Pasal 80 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.