JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda reorganisasi di Ditjen Pajak (DJP) melalui penerbitan PMK 117/2025 yang merevisi PMK 124/2024. Topik tersebut menjadi salah satu pemberitaan media nasional pada hari ini, Senin (6/1/2026).
Kemenkeu sebelumnya telah mengubah susunan organisasi pada unit eselon I Kemenkeu, termasuk DJP, melalui PMK 124/2024. Pada Pasal 1839 PMK 124/2024 diatur pembentukan jabatan serta pelantikan pejabat baru dilaksanakan berdasarkan peraturan ini paling lambat pada akhir 2025.
Namun melalui PMK 117/2025, Kemenkeu menyisipkan 1 pasal baru yakni Pasal 1839A, yang mengecualikan DJP dari Pasal 1839 PMK 124/2024.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP," bunyi Pasal 1839A ayat (1) PMK 117/2025.
Dengan berlakunya PMK 117/2025, pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026.
PMK 117/2025 telah diundangkan dan dinyatakan berlaku pada 31 Desember 2025. Sebagai informasi, unit eselon II di DJP berdasarkan PMK 124/2024 terdiri atas:
Hingga saat ini, unit eselon II di DJP berdasarkan PMK 124/2024 yang tak kunjung terbentuk contohnya adalah Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian serta Direktorat Pengawasan Perpajakan.
Susunan unit eselon II di DJP saat ini masih mengacu pada PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023 yang terdiri atas:
Tidak hanya topik tersebut, hari ini terdapat ulasan tentang DJP yang bisa mengintip dan mempertukarkan data transaksi aset kripto. Kemudian, ada pembahasan soal terbitnya peraturan mengenai kelanjutan 2 insentif pajak pada 2026.
Rencana Kemenkeu menata ulang organisasi DJP telah tertulis dalam rencana strategis Kemenkeu 2025-2029 yang termuat dalam PMK 70/2025.
Merujuk pada rencana strategis tersebut, Kemenkeu akan melakukan klasterisasi struktur dan fungsi kantor pusat sesuai dengan proses bisnis coretax administration system.
"Penataan organisasi pada kantor pusat DJP dilakukan melalui klasterisasi struktur dan fungsi menyesuaikan dengan proses bisnis coretax, penguatan fungsi pengawasan yang lebih komprehensif (tax supervision dan tax surveillance), penguatan internal control," tulis Kemenkeu dalam rencana strategisnya. (DDTCNews)
Melalui PMK 108/2025, pemerintah resmi mengadopsi crypto asset reporting framework (CARF) dan mewajibkan pelaporan informasi terkait dengan aset kripto kepada DJP.
CARF adalah standar automatic exchange of information (AEOI) yang berisi kerangka kerja pelaporan aset kripto relevan dan prosedur identifikasi pengguna aset kripto. Informasi terkait aset kripto relevan dan pengguna aset kripto bakal dipertukarkan oleh yurisdiksi-yurisdiksi yang berpartisipasi dalam AEOI-CARF. Merujuk Pasal 18 ayat (1) PMK 108/2025, pihak yang wajib menyampaikan laporan terkait aset kripto adalah penyedia jasa aset kripto (PJAK) pelapor CARF.
"PJAK pelapor CARF adalah entitas lain CARF dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer baik untuk atau atas nama pelanggannya...," bunyi Pasal 1 angka 39 PMK 108/2025. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia)
Pemerintah resmi melanjutkan pemberian fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai sektor industri dan pariwisata.
Fasilitas PPh Pasal 21 DTP pada masa pajak Januari 2026 hingga masa pajak Desember 2026 diberikan berdasarkan PMK 105/2025 yang telah diundangkan oleh pemerintah pada 31 Desember 2025.
"PPh Pasal 21 ... atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2026 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 105/2025. (DDTCNews)
Insentif PPN Rumah DTP Juga Hadir Lagi Tahun Ini
Pemerintah juga melanjutkan kebijakan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun pada tahun anggaran 2026.
PPN DTP atas pembelian rumah berlaku bagi setiap 1 orang pribadi. Adapun ketentuan pemberian PPN DTP rumah diatur secara terperinci dalam PMK 90/2025.
"PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak; dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan, ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 90/2025. (DDTCNews)
Kemenkeu menerbitkan peraturan baru mengenai perlakuan PPh atas bantuan atau sumbangan, serta zakat dan sumbangan keagamaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pemberi dan dikecualikan dari objek PPh bagi penerima.
Peraturan menteri keuangan dimaksud ialah PMK 114/2025 yang menggantikan 4 PMK sekaligus, yakni PMK 245/2008, PMK 254/2010, PMK 76/2011, dan PMK 90/2020.
"Untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi terkait zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial, yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi dan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan bagi pihak penerima," bunyi bagian pertimbangan PMK 114/2025. (DDTCNews)
DJP mencatat hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengapresiasi wajib pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak awal tahun. Terlebih, pelaporan SPT Tahunan 2025 mulai dilaksanakan melalui coretax.
Dia juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun coretax masing-masing supaya bisa menyampaikan SPT Tahunan. (DDTCNews, Kontan)
Penerimaan Seret, Purbaya Bisa Tarik Sisa Surplus BI Lebih Awal
Kemenkeu kini dapat menarik sisa surplus Bank Indonesia (BI) sebelum berakhirnya tahun buku.
Kewenangan dimaksud termuat dalam PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara (BUN).
"Untuk memberikan fleksibilitas terkait pengelolaan PNBP dari kekayaan negara dipisahkan yang berasal dari sisa surplus BI, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan dalam PMK 179/2022," bunyi bagian pertimbangan PMK 115/2025. (DDTCNews, Bisnis Indonesia) (dik)
