CORETAX SYSTEM

Ada 11,19 Juta WP Berhasil Aktivasi Akun Coretax, Anda Sudah?

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 02 Januari 2026 | 18.00 WIB
Ada 11,19 Juta WP Berhasil Aktivasi Akun Coretax, Anda Sudah?
<p>Ilustrasi. Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/12/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada 11,19 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun pajaknya melalui coretax system hingga hari ini, 2 Januari 2026, pukul 10:04 WIB.

Jumlah yang mengaktivasi akun coretax bertambah 16.000 wajib pajak bila dibandingkan dengan posisi akhir tahun 2025 yang sebanyak 11,03 juta wajib pajak.

"Capaian aktivasi akun coretax hingga 2 Januari 2026, jam 10.04 WIB mencapai 11.192.297 wajib pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Jumat (2/1/2026).

Secara terperinci, ada 10,28 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah aktivasi coretax. Ditambah, 816.117 wajib pajak badan, 88.394 instansi pemerintah, dan 221 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Rosmauli sebelumnya membidik ada sekitar 14 juta wajib pajak yang harus melakukan aktivasi akun coretax. Artinya, jumlah yang mengaktifkan akun pajaknya sekarang baru mencapai 79,93%.

Perlu diingat, wajib pajak perlu mengaktifkan akun coretax-nya masing-masing agar bisa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara elektronik melalui coretax mulai tahun ini.

Aktivasi akun coretax dapat dilakukan secara online dan mandiri menggunakan perangkat seperti laptop atau smartphone masing-masing.

Bila menghadapi kendala, wajib pajak dapat berkunjung ke kantor pajak untuk meminta pendampingan dari petugas pajak. Namun, wajib pajak perlu mengatur waktu kedatangan secara bijak agar tidak menimbulkan antrean mengular dan pelayanan di kantor pajak berjalan lancar.

Seluruh layanan di kantor pajak tidak dipungut biaya alias gratis, termasuk asistensi aktivasi akun coretax. Oleh karena itu, wajib pajak perlu mewaspadai apabila ada orang yang menawarkan jasa aktivasi atau layanan lainnya dengan meminta imbalan tertentu. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.