MAROS, DDTCNews - Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan mencapai Rp329,56 miliar pada 2025. Angka tersebut tumbuh 16,43% dibandingkan dengan PAD 2024 senilai Rp283,05 miliar.
Kepala Bapenda Maros Muh Ferdiansyah mengatakan capaian PAD 2025 merupakan yang tertinggi ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Capaian PAD ini didongkrak oleh pajak daerah senilai Rp215,52 miliar, tumbuh 14,97% ketimbang 2024 senilai Rp187,45 miliar.
"Capaian PAD tahun 2025 ini merupakan yang tertinggi dalam sejarah Kabupaten Maros. Ini tidak lepas dari sinergi Bapenda dengan OPD pemungut, serta dukungan seluruh stakeholder," ujarnya, dikutip pada Senin (5/1/2026).
Ferdiansyah menjelaskan hampir seluruh sektor pajak daerah menunjukkan peningkatan, dan mayoritas berhasil melampaui target. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan kinerja Bapenda Maros terus membaik.
Dia pun memerinci kontribusi PAD dari jenis pajak daerah antara lain pajak reklame menyumbang Rp1,72 miliar dari sebelumnya hanya Rp1,62 miliar. Pajak air bawah tanah terealisasi Rp1 miliar dari sebelumnya Rp990 juta.
Kemudian, pajak restoran terkumpul Rp24,23 miliar dari sebelumnya Rp22,9 miliar. Pajak tenaga listrik terkumpul Rp38,28 miliar dari sebelumnya Rp37,72 miliar. PBB-P2 terealisasi Rp39,92 miliar dari Rp37,66 miliar. Pajak hiburan terealisasi Rp1,40 miliar dari Rp1,22 miliar.
Sementara itu, pajak parkir terkumpul Rp4,52 miliar dari sebelumnya Rp5,72 miliar. Lalu, capaian BPHTB sejumlah Rp43,51 miliar dari sebelumnya Rp65,87 miliar.
Ferdiansyah menjelaskan penurunan pungutan BPHTB dipengaruhi implementasi program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pada 2025, terdapat 3.970 permohonan untuk memperoleh BPHTB gratis.
Dari seluruh sektor pajak daerah, 3 penyumbang penerimaan terbesar ialah pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) senilai Rp71,57 miliar, lalu disusul BPHTB senilai Rp43,51 miliar dan PBB senilai Rp39,82 miliar.
Untuk tahun ini, target PAD dipatok Rp243,17 miliar. Ada beberapa upaya yang akan dilakukan guna mencapai target. Contoh, memperkuat kerja sama dengan APH, mengoptimalisasi digitalisasi pembayaran, dan menerapkan kebijakan pemutihan denda pajak.
Selain itu, Bapenda akan mendata potensi wajib pajak baru, serta meningkatkan pengawasan dan transparansi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
"Kendala utama wajib pajak adalah akumulasi denda yang menumpuk. Melalui kebijakan pemutihan nanti masyarakat cukup membayar pokok pajak," imbuh Ferdiansyah seperti dilansir online24jam.com. (rig)
