JAKARTA, DDTCNews - Pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan akan sepenuhnya menggunakan coretax administration system mulai tahun ini.
Wajib pajak perlu mengaktivasi akun coretax terlebih dahulu supaya bisa menggunakan semua fitur layanan administrasi pajak. Sebelum aktivasi, wajib pajak juga harus memastikan bahwa nomor handphone dan alamat email sudah terdaftar dan tervalidasi.
"Pengajuan aktivasi akun wajib pajak ... dapat disetujui sepanjang alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler wajib pajak telah tervalidasi," bunyi Pasal 6 ayat (4) PMK 81/2024 s.t.d.d PMK 54/2025, dikutip pada Sabtu (3/1/2025).
Untuk melakukan aktivasi akun, wajib pajak bisa langsung mngunjungi laman coretax melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Setelah itu klik tombol Aktivasi Akun Wajib Pajak yang berwarna merah.
Nah, saat masuk ke laman Permintaan Akses Digital, wajib pajak perlu mengisi kolom Detail Kontak dengan menuliskan email dan nomor telepon. Itu sebabnya, wajib pajak diimbau untuk membubuhkan email dan nomor handphone yang sudah terdaftar di sistem Ditjen Pajak (DJP).
Sebagai informasi, aktivasi akun coretax adalah proses untuk mengaktifkan akun wajib pajak pada sistem DJP. Tujuannya, agar wajib pajak dapat mengakses dan menggunakan seluruh layanan perpajakan yang tersedia secara digital.
Aktivasi ini menggunakan pilihan Aktivasi Akun Wajib Pajak berlaku bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP tetapi belum pernah memiliki akun pada DJP Online atau sistem administrasi DJP sebelum era coretax.
Sementara itu, pada wajib pajak yang sudah pernah mengakses DJP Online, berarti akun wajib pajaknya sudah teraktivasi. Wajib pajak dapat langsung mengakses coretax dengan membuat kata sandi baru. Perubahan kata sandi ini sudah sama dengan aktivasi akun bagi wajib pajak terkait.
Nah, perlu diperhatikan bahwa ada beragam menu registrasi atau aktivasi akun coretax. Wajib pajak perlu memilih menu aktivasi untuk login coretax sesuai dengan kondisi masing-masing, misal wajib pajak punya NPWP dan sudah terdaftar di DJP Online. (dik)
