JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengapresiasi wajib pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak awal tahun. Terlebih, pelaporan SPT Tahunan 2025 mulai dilaksanakan melalui coretax administration system.
"Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat," katanya, Sabtu (3/1/2026).
SPT Tahunan 2025 yang telah disampaikan ini terdiri atas 6.085 SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.498 SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 3 SPT Tahunan wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS, dan 574 SPT Tahunan wajib pajak badan dalam mata uang rupiah.
Apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, Rosmauli mengatakan terjadi peningkatan signifikan pelaporan SPT Tahunan pada awal 2026. Sebab pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru sebanyak 39 SPT.
Dia menilai peningkatan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan coretax serta tumbuhnya kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih dini. Menurutnya, capaian tersebut juga menggambarkan perubahan sikap dan partisipasi publik.
"Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong," ujarnya.
Rosmauli menambahkan DJP terus memastikan wajib pajak memperoleh kemudahan dalam melakukan aktivasi akun coretax. Dia pun mengimbau wajib pajak tidak menunda mengaktivasi akun coretax agar dapat menyampaikan SPT Tahunan 2025 dengan lebih nyaman.
UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2026.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (dik)
