JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 11,27 juta wajib pajak sudah melakukan aktivasi akun wajib pajak melalui coretax system.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menilai kegiatan aktivasi dan penggunaan akun coretax menunjukkan tren positif. Menurutnya, peningkatan tersebut sejalan dengan tibanya masa pelaporan SPT Tahunan.
"Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 [11,27 juta] wajib pajak telah melakukan login atau aktivasi akun coretax," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (4/1/2026).
Rosmauli melaporkan 11,27 juta wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax terdiri atas 4 pihak. Itu mencakup wajib pajak orang pribadi sebanyak 10,36 juta, lalu wajib pajak badan sebanyak 817.228.
Kemudian, instansi pemerintah sebanyak 88.409 wajib pajak, serta perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 221 wajib pajak.
"Sejalan dengan peningkatan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun coretax juga menunjukkan tren positif," kata Rosmauli.
Rosmauli menyampaikan wajib pajak tidak hanya sekadar mengaktivasi akun, melainkan turut mengakses sekaligus memanfaatkan berbagai fitur dalam coretax guna menjalankan kewajiban perpajakannya.
DJP mencatat ada 69.146 wajib pajak telah mengakses sistem coretax pada hari yang sama. Jumlah itu terdiri atas 65.184 wajib pajak orang pribadi, 3.794 wajib pajak badan, dan 168 instansi pemerintah.
"Kami melihat coretax semakin digunakan secara nyata oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan," ujar Rosmauli. (rig)
