PMK 112/2025

Kemenkeu Rilis PMK 112/2025, Formulir DGT Diperbarui

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 05 Januari 2026 | 12.00 WIB
Kemenkeu Rilis PMK 112/2025, Formulir DGT Diperbarui
<p>Tangkapan layar&nbsp;PMK 112/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan peraturan baru yang mengatur tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2025.

Beleid itu di antaranya menegaskan pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap: (i) wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memperoleh penghasilan dari luar Indonesia; dan (ii) wajib pajak luar negeri (WPLN) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia, dilaksanakan sesuai dengan UU PPh. P3B dapat diterapkan apabila terdapat P3B antara Indonesia dan mitra P3B.

"Dalam hal terdapat P3B antara Indonesia dengan mitra P3B, pengenaan PPh…dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam P3B," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 112/2025, dikutip pada Senin (5/1/2025).

Pengenaan PPh sesuai dengan ketentuan dalam P3B berlaku untuk: (i) WPDN; dan (ii) WPLN yang merupakan penduduk mitra P3B untuk tujuan perpajakan, dibuktikan dengan Formulir DGT yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Selain itu, PMK 112/2025 menetapkan 3 syarat yang harus dipenuhi oleh WPLN agar berhak memperoleh manfaat P3B. Pertama, bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia. Kedua, merupakan penduduk mitra P3B untuk tujuan perpajakan.

Ketiga, tidak melakukan penyalahgunaan P3B. Penyalahgunaan P3B merupakan upaya yang dilakukan oleh WPLN untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran PPh yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan P3B.

Adapun maksud dan tujuan P3B adalah eliminasi pengenaan pajak berganda tanpa menciptakan peluang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui penghindaran atau pengelakan pajak, termasuk pemanfaatan P3B oleh wajib pajak yang berdomisili di negara atau yurisdiksi ketiga.

Pernyataan WPLN tidak menyalahgunakan P3B juga akan termuat dalam formulir DGT. Pernyataan dalam formulir DGT yang menyatakan bahwa WPLN tidak melakukan penyalahgunaan P3B meliputi:

  • memiliki substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
  • memiliki bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
  • memiliki kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;
  • memiliki aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di Mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
  • memiliki pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan;
  • memiliki kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia;
  • melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan utama baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan manfaat P3B; dan
  • merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner).

PMK 112/2025 berlaku mulai 31 Desember 2025. Sebelumnya, DJP mengatur ketentuan seputar tata cara penerapan P3B melalui PER-25/PJ/2018. Apabila disandingkan perubahan paling mencolok salah satunya terlihat pada format formulir DGT yang mengalami sejumlah perubahan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.