SUATU yurisdiksi perlu memiliki sistem pensiun yang matang guna menciptakan stabilitas hidup bagi setiap individu hingga lanjut usia.
Di yurisdiksi dengan sistem pensiun yang matang, setiap individu didorong untuk memiliki pensiun dengan membayar iuran pensiun setiap bulannya pada program pensiun tertentu. Iuran pensiun bisa berasal individu sendiri ataupun kontribusi pemberi kerja.
Dana pensiun selaku lembaga keuangan akan mengembangkan iuran tersebut melalui penempatan pada berbagai instrumen seperti deposito, obligasi negara, dan saham.
Setelah dikembangkan selama puluhan tahun saat individu masih berada dalam usia produktif, uang pensiun akan dicairkan baik secara berkala setiap bulan ataupun sekaligus saat individu memasuki usia pensiun.
Dalam rangka meningkatkan partisipasi sukarela masyarakat pada dana pensiun, kini banyak yurisdiksi yang memberikan perlakuan khusus atas pensiun. Umumnya, pensiun mendapatkan perlakuan pajak yang berbeda bila dibandingkan dengan penghasilan dan tabungan pada umumnya.
Setidaknya terdapat 3 titik pemajakan atas pensiun, yakni (1) saat kontribusi berupa pembayaran iuran pensiun baik oleh individu maupun oleh pemberi kerja dibayarkan, (2) saat dana pensiun memperoleh capital gains atas pensiun yang dikembangkan, dan (3) saat individu menerima uang pensiun dari dana pensiun.
Dari total 38 negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sebanyak 17 negara memberikan pengecualian pajak pada titik pemajakan pertama dan kedua serta baru mengenakan pajak pada titik pemajakan ketiga. Pola ini disebut exempt-exempt-taxed (EET).
Namun, terdapat beberapa negara yang menerapkan pola taxed-taxed-exempt (TTE) atas pensiun, yakni mengenakan pajak pada titik pemajakan pertama dan kedua, serta memberlakukan pengecualian pajak pada titik ketiga.
Pada negara yang menerapkan pola TTE, pensiun mendapatkan perlakuan pajak yang sama dengan tabungan pada umumnya.
Selain EET dan TTE, terdapat pola-pola pemajakan lainnya atas pensiun, mulai dari EEE, TET, TEE, hingga ETT.
Meski demikian, pola 3 huruf di atas sesungguhnya hanyalah simplifikasi terhadap sistem pemajakan pensiun yang amat kompleks. Faktanya, kebanyakan negara memberlakukan beragam syarat dan threshold atas fasilitas yang ditawarkan.
Berikut contoh penerapan pajak atas pensiun di berbagai negara:
Islandia merupakan salah satu negara yang menerapkan pola EET dalam memajaki pensiun. Secara umum, pembayaran iuran pensiun oleh pegawai atas pensiun bisa diklaim sebagai pengurang pajak, sedangkan iuran pensiun oleh pemberi kerja dikecualikan dari objek pajak.
Bagi pegawai, iuran pensiun yang bisa dibebankan sebagai pengurang pajak dibatasi maksimal sebesar 4% dari upah. Namun, batasan ini tidak berlaku atas iuran pensiun yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
Iuran pensiun yang melebihi 4% upah tidak bisa diklaim sebagai pengurang pajak oleh individu. Dengan demikian, individu dimaksud harus membayar PPh sesuai dengan tarif progresif yang berlaku.
Lebih lanjut, fasilitas pengecualian pajak juga diberikan atas hasil pengembangan pensiun oleh dana pensiun.
Pensiun baru dikenai pajak ketika individu menerima pencairan uang pensiun dari dana pensiun. Penghasilan pensiun dikenai PPh dengan tarif progresif sesuai dengan ketentuan umum.
Namun, pada 2014 pemerintah Islandia memutuskan untuk memberikan fasilitas pembebasan pajak bagi individu yang menarik uang pensiun untuk membayar kredit pemilikan rumah (KPR).
Uang pensiun yang dibebaskan dari pajak dibatasi senilai ISK750.000 per tahun untuk wajib pajak kawin dan ISK500.000 per tahun untuk wajib pajak tidak kawin. Perlu dicatat, fasilitas ini dikhususkan untuk penarikan uang dari pensiun yang bersifat sukarela, bukan pensiun yang bersifat wajib.
Hungaria adalah salah satu yurisdiksi yang menerapkan pola TEE atas pensiun. Iuran pensiun yang dibayar oleh pegawai tidak bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Pembayaran iuran pensiun oleh pemberi kerja juga tidak dikecualikan dari pajak. Dengan demikian, kontribusi pemberi kerja merupakan penghasilan bagi individu dan dikenai pajak sebesar 15%.
Khusus untuk iuran pensiun atas kepesertaan pensiun yang bersifat sukarela, individu berhak mendapatkan fasilitas kredit pajak sebesar 20% dari pembayaran iuran pensiun.
Selanjutnya, hasil pengembangan pensiun oleh dana pensiun juga dikecualikan dari objek pajak sepanjang hasil pengembangan tidak ditarik dari rekening pensiun sebelum pembayaran pensiun dimulai.
Khusus untuk kepesertaan pensiun yang bersifat sukarela, hasil pengembangan dikecualikan dari pajak bila hasil pengembangan tersebut ditarik setiap 3 tahun sekali setelah 10 tahun dimulainya kepesertaan pensiun.
Bila kriteria di atas tidak terpenuhi, hasil pengembangan dana pensiun yang ditarik oleh individu akan diperlakukan sebagai penghasilan lain-lain dan dikenai pajak penghasilan sebesar 15% dan pajak kontribusi sosial sebesar 13%.
Hungaria juga memberikan pembebasan ketika individu menerima uang pensiun dari dana pensiun dalam hal dana dimaksud dicairkan setelah periode waktu tertentu.
Apabila kepesertaan pensiun dimulai sebelum 1 Januari 2013, uang pensiun dibebaskan dari pajak bila individu sudah menjadi peserta selama 3 tahun. Namun, jika kepesertaan pensiun dimulai setelah 31 Desember 2012, uang pensiun dibebaskan dari pajak bila individu sudah menjadi peserta setidaknya selama 10 tahun.
Dalam hal uang pensiun ditarik sebelum individu memasuki usia pensiun, uang pensiun tersebut dikenai pajak penghasilan sebesar 15% dan pajak kontribusi sosial sebesar 13%.
Estonia
Estonia sama sekali tidak mengenakan pajak atas pensiun mengingat yurisdiksi ini menerapkan pola EEE. Pembayaran iuran pensiun yang bersifat wajib oleh pegawai bisa diklaim sebagai pengurang pajak.
Tak hanya itu, iuran pajak yang berasal pemerintah (government matching contribution) juga dikecualikan dari objek pajak bagi individu bersangkutan.
Untuk iuran pensiun yang dibayar oleh individu dalam hal yang bersangkutan menjadi peserta program pensiun yang bersifat sukarela, individu berhak memperoleh kredit pajak sebesar 20% dari iuran yang dibayar.
Perlu dicatat, nilai fasilitas kredit pajak di atas dibatasi sebesar 15% dari total penghasilan bruto atau EUR6.000.
Pembayaran iuran pensiun oleh pemberi kerja untuk program pensiun yang bersifat sukarela juga dikecualikan dari objek pajak bagi pegawai sepanjang nilainya tidak melebihi 15% dari penghasilan bruto pegawai atau EUR6.000.
Saat pensiun dikelola oleh dana pensiun, hasil pengembangan pensiun sepenuhnya terbebas dari pajak tanpa terkecuali.
Ketika individu menerima uang pensiun, Estonia juga memberikan fasilitas pengecualian pajak dalam hal uang pensiun tersebut dicairkan secara bertahap atau anuitas. Namun, bila uang pensiun dicairkan secara sekaligus, uang pensiun dimaksud dikenai pajak sebesar 10%.
Lebih lanjut, dalam hal individu mencairkan uang pensiun sebelum memasuki usia pensiun, uang pensiun dimaksud akan dikenai pajak sebesar 10% saat dilakukannya pencairan. (dik)
